NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Kasus dugaan koruspi kredit investasi dan modal kerja PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto, bernilai lebih Rp 23 Miliar berlanjut.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Tahun 2015 Dan 2016 terus berjalan.
Senin (5/1/2021) Kejati Gorontalo mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari Kantor Pusat Bank Sulutgo Manado.
Saksi ini akan dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipokor) penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016.
Namun para saksi mangkir, tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
Kasi Penkum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad, S.H., M.H., mengatakan, penyidik menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap para saksi.
“Apabila para saksi tidak hadir tanpa keterangan yang jelas saat pemanggilan, maka penyidik akan mengambil tindakan hukum lain dengan upaya paksa,” ujar Mohammad Kasad.(MG-01/jian)