Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kejaksaan dan Pemda Bone Bolango Tertibkan Aset Daerah

by NN Indonesia
27 November 2025
in Headline, Pemkab Bone Bolango
Reading Time: 1 min read
f.ist

newsnesia.id, GORONTALO — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bone Bolango kembali melakukan langkah penertiban aset daerah. Pada Rabu, 26 November 2025, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bone Bolango melaksanakan penarikan satu unit kendaraan dinas roda empat merek Mitsubishi L300 yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Bolango Santo Musa, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 900/BKPD-BB/1160/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang diberikan oleh BKPD Bone Bolango kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Kuasa ini diberikan dalam rangka penegakan tertib administrasi dan perlindungan aset milik pemerintah daerah.

Santo Musa menyampaikan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Pada Pasal 24, diatur bahwa Kejaksaan memiliki tugas dalam penegakan hukum, bantuan hukum, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, dasar penertiban aset daerah juga berlandaskan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penarikan aset ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk memastikan bahwa barang milik daerah dikelola sebagaimana mestinya. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara,” ujar Santo.

Kegiatan penertiban aset ini disebut akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya pembenahan dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bone Bolango.(nn)

Tags: Aset DaerahKejari BonbolPemda bonbol
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Buku DAHSAT yang Dahsyat Cegah Stunting

9 Desember 2025
f.hms
Headline

Pasar Murah Nataru, Warga: Sangat Membantu

9 Desember 2025
f.ist
Headline

481.6 Ton Benih Jagung Siap Disalurkan di Gorontalo

9 Desember 2025
Next Post
f.hms

Gusnar Ismail Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi DPW PKB Gorontalo

f.ist

Bappelitbangda Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kelitbangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Gubernur Gusnar Kumpulkan Dewan Pengupahan, Antisipasi Keterlambatan PP Upah Minimum  

17 jam ago
f.ist

Kejaksaan dan Pemda Bone Bolango Tertibkan Aset Daerah

2 minggu ago

Kapitalisme Digital: Mesin Perusak Mental Generasi Indonesia

2 hari ago
f.ist

GHM Sukses, UMKM Berdaya 

3 hari ago
f.hms

Pasar Murah Nataru, Warga: Sangat Membantu

20 jam ago

Pemprov Gorontalo & Tim Ekspedisi Patriot Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

1 hari ago
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau saat memimpin apel KORPRI.(f.dok.pimpinan)

Soal Isu Pengurangan Tansfer Dana ke Daerah, Bupati Rum Pagau Tak Ingin Berdampak pada Tunjangan ASN

3 bulan ago
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau melantik dan mengukuhkan 2 penjabat kepala desa.(f.dok.pimpinan)

Terbukti Langgar Fakta Integritas, Kepala Desa Baiknya Mundur Sebelum Diberhentikan

2 bulan ago
f.ist

481.6 Ton Benih Jagung Siap Disalurkan di Gorontalo

22 jam ago

Terbaru

Daerah

Gubernur Gusnar Kumpulkan Dewan Pengupahan, Antisipasi Keterlambatan PP Upah Minimum  

by NN Indonesia
9 Desember 2025
0

Gubernur Gusnar Ismail saat beraudiensi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo. NEWSNESIA.ID, Gorontalo - Gubernur Gorontalo menggelar pertemuan...

f.hms

Buku DAHSAT yang Dahsyat Cegah Stunting

9 Desember 2025
f.hms

Pasar Murah Nataru, Warga: Sangat Membantu

9 Desember 2025
f.ist

481.6 Ton Benih Jagung Siap Disalurkan di Gorontalo

9 Desember 2025

Pemprov Gorontalo & Tim Ekspedisi Patriot Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

8 Desember 2025
f.hms

5.642 Cetak Sawah Baru di Pohuwato

8 Desember 2025

Kapitalisme Digital: Mesin Perusak Mental Generasi Indonesia

8 Desember 2025
f.hms

Logo GHM Resmi Bersertifikat

8 Desember 2025
f.ist

GHM Sukses, UMKM Berdaya 

7 Desember 2025
f.hms

Melejit Diusia ke 25 Tahun

5 Desember 2025
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.