
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara, Kamis 13 Agustus 2026.
Adapun tersangka yang diserahkan ini berinisial IM (35) warga kabupaten Bolaang Mongondow Timur. IM dibawa dengan didampingi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi.
Tahap dua ini dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P21).
Selain tersangka barang bukti berupa paket sabu sabu turut diserahkan.
Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Kotamobagu, Ariel D Pasangkin SH MH, dikonfirmasi Kamis, 13 Agustus 2026 malam membenarkan hal tersebut.
“Iya benar sudah kami terima proses tahap duanya,” ucapnya
Ariel menambahkan setelah ini penanganan perkaranya menjadi kewenangan JPU. Nantinya penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk penahanannya tersangka kami titipkan di rutan Kotamobagu, sembari menunggu proses prsidangan,” tutup Ariel. (hm)


















