
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Seminar hukum Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan, Penerapan Sanksi Kumulatif Antara Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Ekologi Guna Pemulihan Kerugian Negara, digelar Selasa, 4 Agustus 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Sutan Raja Hotel oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH.
Seminar ini diikuti oleh penyidik, jaksa, unsur Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan pertambangan, serta akademisi.
Digelarnya kegiatan ini untuk mengkaji secara mendalam bagaimana pola penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan yang kerap disertai kerusakan lingkungan yang masif.
Selain itu dibahas pula terkait dengan penerapan sanksi kumulatif, menggabungkan penindakan pidana korupsi sekaligus pidana kejahatan lingkungan, yang didalamnya tidak hanya pelaku saja yang dihukum, namun juga difokuskan pada pemulihan kerugian negara dan kerusakan ekosistem secara utuh.
Kajati Hendrik menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata, perlu juga memastikan pemulihan total kerugian yang terjadi.
“Kita bangun kerangka hukum yang memastikan pelaku bertanggung jawab ganda atas kerugian uang negara dan atas kerusakan alam yang terjadi,” tegasnya
“Sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerugian yang terjadi dapat dipulihkan kembali secepatnya,” jelasnya. (hm)



















