
POHUWATO-NN – Seorang wanita di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, LL (22) diduga mendapat tindakan penganiyaan dari seorang lelaki RS (23) sampai mengakibatkan lebam di beberapa bagian wajah.
Dari pengakuan korban, dugaan penganiyaan tersebut terjadi di salah satu kost yang berada di Kompleks Kantor Camat Marisa, sekitar pukul 15:00 WITA, Kamis (06/06/2024).
“Jadi kejadiannya di Hari Kamis sore, saat itu saya datang setelah mendapat informasi bahwa pacar saya berada di kost itu, saat di kost saya dapa lia motor milik sepupunya. Tapi pada saat itu saya masih ke rumah orangtuanya untuk menanyakan keberadaan dia. Baru saya balik lagi di kost situ, dan benar ternyata pacar saya itu ada dengan perempuan lain di kamar,” ujar Koban saat diwawancarai, Selasa (11/6/2024).
Setelah mendapati sang pacar lanjut korban, dirinya menanyakan perihal keberadaan sang pacar bersama perempuan lain, sampai tindakan penganiyaan tersebut terjadi.
“Jadi saya toki ini kamar, si perempuan keluar dan laki-laki ini saya dapa lihat sedang tidur. Setelah minta izin ke perempuan itu, saya masuk untuk menyelesaikan masalah. Setelahnya, saya di panggil di sebelah, saat saya duduk disitu laki-laki ini menonjok di bagian wajah, saya dia tampeleng berkali-kali,” jelasnya.
“Saat saya balik saya belum merasakan apa-apa, tapi besok harinya muka saya so benjol, biru ini muka saya. Dan akhirnya saya berniat melaporkan dia di kepolisian,” timpanya.
Sementara itu kuasa hukum korban, ADV. Sri Yuliyana Monoarfa, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap kliennya tersebut.
Sri menuturkan, pihaknya telah melakukan visum dan melaporkan kejadian itu di Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato.
“Pada hari Sabtu Korban datang di LPBH-NU dengan kondisi wajah korban sudah lebam. Setelah mendengarkan kronologi dari korban, saya menuju polres Pohuwato dan saat itu juga dilakukan visum kemudian dilanjutkan dengan BAP awal,” urai Yuliyana.
Yuliyana berharap, laporan korban dapat di atensi secepatnya oleh pihak Kepolisian Polres Pohuwato, agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“Kami menunggu tindakan selanjutnya, dan kami terus melakukan pendampingan atas klien kami,” tegasnya. (Mus)



















