
GORONTALO-NN– Alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang dipasang di Pohon dan tiang listrik telah menjadi salah satu fokus pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo sejak beberapa bulan sebelumnya.
Kadir Mertosono, Ketua KIPP Gorontalo menjelaskan, menjamurnya APK dipasang ditempat yang dilarang oleh perundang undangan, karena disebabkan beberapa faktor, pertama pohon dan tiang listrik sebagai tempat yang mudah diakses, kedua belum adanya sikap tegas dari Bawaslu dan jajarannya bersama pihak terkait, ketiga, peserta pemilu lainnya mengambil kesempatan yang sama ikut memasang karena terkesan tidak ditertibkan.
KIPP Gorontalo mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Bawaslu Gorontalo beserta jajarannya yang telah mengambil sikap tegas untuk menertibkan APK yang dipasang ditempat yang dilarang oleh perundang-undangan, sikap tegas Bawaslu selain telah menegakkan keadilan bagi peserta pemilu, juga telah mewujudkan proses kompetisi yang sehat bagi peserta pemilu di masa kampanye.
Terakhir, KIPP berharap melalui program patroli pengawasan, penertiban APK yang dipasang di tempat yang dilarang agar terus dilakukan secara berkala oleh Bawaslu dan jajarannya pada sisa waktu masa kampanye, sehingga semua peserta pemilu dipastikan berkompetisi secara sehat di arena kompetisi (dapil) untuk mendapatkan kursi.