
NEWSNESIA.ID, GORUT – Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait dalam pemilihan kepala desa serentak yang diadakan pada tahun sebelumnnya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorut, Matran Lasunte, mengatakan, rapat tersebut dilakukan karena adanya aduan dari Syaripudin Mi’i melalui kuasa hukumnya, terkait Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Nomor : PPK_GORUT/14/VIII/2022 Tentang Putusan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Biau Kabupaten (Desa Windu) Gorontalo Utara.
Menurut Matran, Syaripudin mengadukan bahwa SK tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorut Nomor 2 Tahun 2018.
“Kami dapat simpulkan sementara ada dugaan pelanggaran terkait dengan SK PPK, dan kami mencatatnya bahwa ada keputusan yang tidak bersesuaian dengan pasal 150, pasal 151, 152, dan 154 pada Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa,” kata Matran, saat rapat yang digelar di Kantor DPRD Gorut, Kamis (5/1/2023).
Matran memastikan, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali persoalan tersebut, dan tentunya rapat tersebut bukan untuk mengevaluasi kinerja PPK.
“Agar lebih mendalam lagi terkait dengan ini, dan tentu juga tentu saja, ini merupakan bagian materi dari pihak terkait sebagai bahan evaluasi untuk PPK dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes),” paparnya.
Nantinya pihaknya juga akan menghadirkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan di tingkat desa, Dinas Pemdes, dan PPK sebelumnnya dan PPK yang menyelenggarakan Pilkades pada tahun sebelumnnya.
“PPK lama kita undang karena ini ada kaitannya, karena ada keputusan atau ketetapan dengan soal yang sama Ini kita ingin perdalam lagi,” tuturnya.
Untuk saat ini, kata Matran, pihaknya belum akan memberikan rekomendasi, karena Komisi 1 akan melakukan rapat internal dan konsultasi dengan pimpinan terkait untuk persoalan tersebut. (Rol)























