Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Konten Kreator Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

by NN Indonesia
13 Januari 2026
in Headline, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Kadek Sugiarta saat melaporkan konten kreator ZH ke Polda Gorontalo beberapa waktu lau.(f docist)

NN, GORONTALO – Konten kreator ZH alias Ka Kuhu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim bahwa Ka Kuhu telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta.

Melalui kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ZH telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki saat dikonfirmasi pada Selasa (13-1-2026).

Pasal yang dipersangkakan terhadap ZH adalah terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta, yang diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ka Kuhu dianggap merugikan pemegang hak cipta yang sah.

Menanti Janji Potong Jari

Sebelumnya, Ka Kuhu sempat membuat pernyataan kontroversial di media sosialnya. Dalam sebuah komentar yang ditujukan kepada para pengikutnya, ia berjanji akan “potong jari” jika kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen, dengan banyak yang mempertanyakan keseriusan dan dampak dari ucapan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena status Ka Kuhu sebagai konten kreator yang cukup dikenal, tetapi juga karena isu hak cipta yang terus menjadi perdebatan di kalangan para kreator dan pelaku industri.

Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati hak cipta dalam berkarya.

Dengan penetapan tersangka ini, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh pihak kepolisian dan pengacara yang menangani kasus tersebut.

Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan dampaknya terhadap karier Ka Kuhu sebagai seorang konten kreator.(nn)

Tags: Ka KuhuKonten Kreator
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Headline

Tanggapi Respon Masyarakat Saat Penertiban Pedagang di Pasar 23 Maret, Begini Penjelasan Pemkot Kotamobagu

30 Januari 2026
f.hms
Headline

Tutup LK III HMI, Gubernur Gorontalo Ingatkan Ciri Khas Kader Hijau Hitam

29 Januari 2026
Kajati Gorontalo, Riyono SH, M.Hum disambut Bupati Boalemo Rum Pagau dan diiringi penyambutan adat Mopotilolo oleh pemangku adat.(f.NN)
Boalemo

Bertandang ke Boalemo, Kajati Gorontalo Disambut Adat Mopotilolo

28 Januari 2026
Next Post
Ist

Pemprov Gorontalo Ranking 6 Nasional Realisasi Belanja APBD 2025

f.ist

Investor Sri Lanka Lirik Potensi Kelapa di Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Andi Rahmatilah-f.ist

Papip Celebes, Selebgram Gorontalo Sukses Gelar Halal Bil Halal

10 bulan ago
Kadek Sugiarta saat melaporkan konten kreator ZH ke Polda Gorontalo beberapa waktu lau.(f docist)

Konten Kreator Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

3 minggu ago
F.IST

Investasi Senilai Rp 1.2 Triliun Masuk Gorontalo

1 bulan ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

1 tahun ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago

Sambut Ramadhan 1443 H, Ribuan Lampu Hiasi Jalanan di Puncak Passi 

4 tahun ago
Ketua APMISO Gorontalo, Elyas Susilo. (istimewa/nn)

APMISO Gorontalo Kecam Ketua Umun P-DIP Rendahkan Tukang Bakso

4 tahun ago
Foto humas

Bandara Panua Pohuwato Kembali Terbang, ASN dan Masyarakat Didorong Jadikan Transportasi Udara Ikon Daerah

2 minggu ago
Boyke Abidin saat menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Mayjen TNI Mirza Agus, S.I.P.,

Kinjungi Pani Gold Mine, Pangdam XIII/Merdeka Berikan Atensi Khusus pada Kondisi Lingkungan Lingkar Tambang

7 hari ago
f.ist

Tanggapi Respon Masyarakat Saat Penertiban Pedagang di Pasar 23 Maret, Begini Penjelasan Pemkot Kotamobagu

2 hari ago

Terbaru

f.ist
Headline

Tanggapi Respon Masyarakat Saat Penertiban Pedagang di Pasar 23 Maret, Begini Penjelasan Pemkot Kotamobagu

by NN Indonesia
30 Januari 2026
0

f.ist NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU - Merespon viralnya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap para pedagang yang menjajakan...

Pansus Lahan DPRD Gorontalo Utara Terus Dalami Dasar Penerbitan Sertifikat Lahan KSOP Anggrek

29 Januari 2026
f.hms

Tutup LK III HMI, Gubernur Gorontalo Ingatkan Ciri Khas Kader Hijau Hitam

29 Januari 2026
Kajati Gorontalo, Riyono SH, M.Hum disambut Bupati Boalemo Rum Pagau dan diiringi penyambutan adat Mopotilolo oleh pemangku adat.(f.NN)

Bertandang ke Boalemo, Kajati Gorontalo Disambut Adat Mopotilolo

28 Januari 2026
f.hms

UHC Award, Gorontalo Peringkat Tiga Nasional

28 Januari 2026

Berdiri Sejak 2014, Riz Production Kini jadi Vendor Sound System Terbesar di Gorontalo

27 Januari 2026
f.ist

Gorontalo Didorong jadi Basis Hilirisasi Peternakan

27 Januari 2026
Windra Lagarusu, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.

Kumpulkan Informasi Persoalan Lahan Eks HGU Desa Sogu, Windra: Yang Sudah Disepakati Jangan Dirubah

26 Januari 2026

Pansus DPRD Gorontalo Utara Akan Telusuri Dokumen Dasar Penerbitan Sertifikat Lahan KSOP Anggrek 

26 Januari 2026

Pansus Persoalan Lahan DPRD Gorontalo Utara Susun Kembali Rencana Kerja

26 Januari 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.