
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo Marten Taha turun di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo memastikan kesiapan di lapangan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 1-14 Juni mendatang, Senin (31/05/2021).
Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam menindaklanjuti instruksi dari Ketua Komite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/05/2021).
Bersama dengan beberapa Forkopimda, Walikota Marten memastikan kondisi kesiapan di lapangkan terkait dengan pemberlakuan PPKM Mikro pada 1-14 Juni mendatang khususnya di kelurahan-kelurahan zona merah Covid19 di Kota Gorontalo.
“Pembatasan ini kita fokuskan pada tingkat RT dan RW, kita juga mengecek kesiapan posko-posko kelurahan tangguh sebagai pusat pengelolaan dari PPKM Mikro, ” ujar Walikota Marten.
Ia menyebut ada sembilan sektor kegiatan yang nantinya dibatasi pada saat PPKM Mikro yakni diataranya adalah perkantoran, sektor jasa seperti rumah makan dan restoran, sektor pendidikan serta kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang berkaitan dengan sosial budaya dan keagamaan.
“Sembilan sektor ini kita akan dilakukan pembatasan, bisa beroperasi akan tetapi ada hal-hal penting yang menjadi syarat utama, misalnya kuota kegiatan tidak melebihi 50% dan kapasitas dan jam beroperasinya dibatasi sampai pukul 21.00,” jelas Walikota Marten.
Sementara itu, ada sektor yang dikecualikan dalam PPKM Mikro ini, yakni sektor kesehatan, telekomunikasi, energi listrik, bidang keuangan dan perbankan dan pelayanan publik tertentu.
Terakhir Walikota Marten menjelaskan nantinya akan diterbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Gorontalo dalam hal penjelasan teknis pelaksanaan PPKM Mikro.
“Nanti kita bisa liat di-SE semua hal-hal yang menjadi acuan pemberlakuan PPKM Mikro,” pungkasnya.(jian/NN)





















