
NN, GORONTALO- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo meminta seluruh lembaga penyiaran di Gorontalo agar teliti dalam menyiarkan atau menayangkan azan
untuk penanda waktu salat di bulan ramadan, terutama saat Azan Magrib, tanda berbuka puasa, serta pengumuman waktu sahur, imsak, dan azan subuh.
Ketua KPID Provinsi Gorontako Jitro Paputunhan mengatakan, kekeliruan waktu dalam penyiaran azan dan waktu-waktu penting di bulan ramadan itu, dikhawatirkan mengganggu kekhusyukkan masyarakat dalam menjalankan ibadah
puasa, serta dapat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan walau itu belum laporan resmi ke KPID, tentang penyiaran
waktu azan subuh di salah satu lembaga penyiaran yang disebutkan lebih maju dari
pada waktu sebenarnya. Hal-hal seperti ini yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran agar tidak terulang,”ujar Jitro Paputungan.
Kata dia, di Gorontalo masyarakat lebih banyak mengakses siaran baik radio maupun
televisi untuk informasi penanda waktu-waktu penting di bulan ramadan, seperti azan
magrib untuk waktu buka puasa, azan untuk penanda waktu salat, serta waktu imsak.
“Sehingga peran lembaga penyiaran di bulan ramadan itu sangat penting dan strategis. Termasuk dalam menyiarkan atau menayangkan program siaran ramadan lainya,”ujar Jitro.
Ia menambahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2025 tentang pelaksanaan siaran pada
bulan ramadan. Surat Edaran tersebut oleh KPI kembali diberlakukan untuk ramadan 2026. Terdapat 15 poin penting terkait penyiaran dalam Surat Edaran tersebut, termasuk untuk penayangan atau siaran azan.
“KPI meminta lembaga penyiaran untuk
memperhatikan penayangan penyiaran azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan
menghormati waktu-waktu penting selama bulan ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing,.”bunyi poin m dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran tersebut juga melarang jika penayangan azan disisipi atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Abd Razak Babuntai didampingi Koordinator
Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Gorontalo Hasanudin Djadin, dan Anggota Kobid
Isi Siaran Fahrudin Salilama menyampaikan agar Lembaga Penyiaran memedomani waktu salat sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Telah ada jadwal resmi waktu salat dan imsakiyah ramadan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, kami harap agar itu menjadi acuan, jangan sampai ada perbedaan waktu di lembaga penyiaran, sehingga mempengaruhi jadwal penayangan program siaran,” tambah Abd
Razak Babuntai.
Ia meminta agar masyarakat Gorontalo dapat segera melaporkan ke KPID Gorontalo jika mendapati tayangan atau program siaran yang tidak sesuai, atau dianggap keliru dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat melalui kanal pengaduan resmi ke KPID. Format pengaduanya dapat berupa 1.Nama pelapor,
2.Tanggal, 3.Jam, 4.Nama Stasiun Radio/tv, 5.Nama Acara, 6.Adegan dilanggar,
7.Bukti video/screenshoot.
Kanal aduan bisa melalui media sosial KPID Gorontalo, instagram
@kpid_provinsigorontalo, facebook @kpid provinsi gorontalo, email: kpidprovinsigorontalo@gmail.com atau whatsapp 082259293029, atau datang
langsung ke kantor KPID Gorontalo di kompleks blok plan perkantoran Provinsi, Desa
Tinelo Ayula, Bone Bolango lantai dua kantor Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo. (Rls)


















