GORONTALO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mulai membuka pendaftaran rekruitmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Sesuai jadwal, pendaftaran mulai dibuka pada 23 April 2024 dan berakhir pada 29 April 2024. Ada perpanjangan pendaftaran jika pendaftar minim, hingga 2 Mei 2024.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Sowan Dehi, mengatakan, dalam seleksi terbuka badan adhoc PPK untuk Pilkada 2024 diawali dengan proses pendaftaran dan penelitian berkas oleh KPU.
“Pendaftaran dilakukan melalui SIAKBA. Kemudian hard copynya disampaikan ke KPU,” jelas Sowan Dehi.
Perpanjangan pendaftaran badan adhoc kata Sowan Dehi, dilakukan jika pendaftar tidak sampai 10 orang atau dua kali kebutuhan.
“Perpanjangan pendaftaran dilakukan jika pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan. Jika pendaftar lebih dari dua kali kebutuhan, maka tidak ada lagi perpanjangan masa pendaftaran,” beber Sowan Dehi.
Lebih lanjut dia menguraikan, kebutuhan badan adhoc PPK yang direkrut sebanyak 95 orang, yang akan bertugas di setiap kecamatan.
“Jadi PPK setiap kecamatan berjumlah 5 orang. Silahkan berkompetisi dimasing-masing kecamatan tersebut,” tambahnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi badan adhoc dilakukan secara terbuka. Peserta yang nanti dinyatakan lulus berkas akan menjalani serangkaian tes. Mulai dari tes sistim CAT, kemudian jika lolos akan mengikuti tes wawancara yang semuanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
“Sesuai ketentuan, pada tes CAT akan didambil maksimal tiga kali kebutuhan. Inilah yang nanti ikut pada tahap seleksi wawancara yang nantinya melahirkan 5 personil badan adhoc,” jelas Sowan Dehi, saat diwawancara NN, Kamis (25/4/2024).(NN)