POHUWATO-NN– Sebagai masyarakat yang dalam konstitusi juga diberikan hak untuk memilih, mereka yang memiliki keterbatasan (penyandang disabilitas) justru kerap kali justru tidak menggunakan hak pilih mereka. Lantas, apa yang menyebabkan mereka tidak menggunakan hak pilih.
Sedangkan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 13 tegas menyatakan hak politik bagi penyandang disabilitas. Pasal 75 ayat 1, pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik.
Beberapa faktor penyandang disabilitas tidak menggunakan hak pilih mereka adalah keterbatasan informasi terkait penyelenggaraan pemilu.
Hal ini tentu menjadi satu pekerjaan rumah bagi penyenggara Pemilu. Nah, menjawab semua itu, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebupaten Pohuwato sendiri, dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasi bagi para penyandang disabilitas.
Diketahui, untuk Kabupaten Pohuwato sendiri, penyandang disabilitas yang masuk dalam data daftar pemilihan sebanyak 946 jiwa. Data tersebut sebagaimana disampaikan komisioner KPU Pohuwato Divisi Sosialisasi, dan Partisipasi Masyarakat, Iskandar Ibrahim, Jum’at (27/10/2023).
Ia mengatakan, untuk metode sosialisasi yang akan diterapkan KPU Pohuwato adalah dengan door to door. Mereka akan menyambangi langsung kediaman penyandang disabilitas yang terdata sebagai pemilih untuk memberikan informasi.
“Selain senam jingel ini, stetegi selanjutnya yaitu, kami akan melakukan sosialisasi kepada para penyandang disabilitas yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Dari 1.110.466 DPT Pohuwato, ada 946 jiwa penyandang disabilitas. Konsep sosialisasi yang akan kami terapkan adalah door to door. PPK dan juga sudah mendapatkan data dan alamat, siapa-siapa penyandang disabilitas yang saya maksud tadi,” kata Iskandar.
“Kita akan turun serentak, baik itu komisioner, PPK diseluruh kecamatan yang akan mendampingi PPS, sehingga kemudian sosialisasi ini benar-benar tersampaikan kepada mereka,” sambungnya.
Ia juga berharap adanya peran dari pihak keluarga dan pendamping penyandang disabilitas itu sendiri dalam membantu kerja KPU dalam sosialisasi mendatang.
“Dalam sosialisasi untuk penyandang disabilitas nanti, kami kami berharap juga peran keluarga, baik itu orang tua, kakak, atau siapa saja yang memahami karakter dari si penyandang disabilitas,” jelasnya.
“Kami juga tertu akan memperhatikan aksesakses apa yang akan mereka gunakan dadi rumah sampai ke TPS. Kalau dia penyandang disabilitas yang fisik, yang membutuhkan kursi roda misalnya, kami akan berupaya memfasilitasi itu. Entah nanti akan difasilitasi KPU atau akan bekerjasama dengan Puskesmas setempat,” tutupnya.(mus/NN)