NewsNesia.id – Kiprah Pengacara kondang asal Gorontalo, Rongki Ali Gobel dalam menangani kasus hukum fidusia sepertinya memang tak perlu diragukan lagi.
Kali ini, Lawyer yang terkenal dengan qoute nya ‘Sejauh apapun kebohongan berlari, kebenaran pasti selalu bisa mengejar dan menang’ itu kembali mengukir prestasi di kampung orang.
Rongki Ali Gobel & Associate kembali memenangkan kasus fidusia. Mewakili PT MTF Finance di Pengadilan Negeri Bitung, gugatan Rongki Ali Gobel CS terkait wanprestasi dikabulkan oleh Hakim.
“Tuntuntan kami, yakni menyatakan Debitur melakukan wanprestasi, menghukum Tergugat membayar 610 juta rupiah kepada perusahaan, namun jika tidak dibayarkan maka obyek jaminan fidusia wajib dikembalikan ke PT. MtF Manado, demikian putusan hakim mengabulkan tuntutan kami, inilah keadilan yang kami harapkan dari awal,” ungkap sosok yang juga Sekretaris DPC Peradi Gorontalo itu, Selasa (6/5/2024).
Kemenangan ini bagi Rongki Ali Gobel & Associate menjadi istimewa karena dalam rentan setahun ini, ada dua kasus Fidusia yang berhasil dimenangkan.
“Dan seluruhnya ada diluar Gorontalo, di kampung orang. Artinya kami selalu bersyukur bisa melakukan yang terbaik untuk membantu klien kami mendapatkan keadilan dimanapun berada,” ucapnya bersyukur atas kemenangan ini.
Sebelumnya, Rongki Ali Gobel & Associate berhasil memenangkan kasus serupa di Ternate. Kecemerlangan ini tentu menjadi legitimasi bahwa tim Rongki Ali Gobel & Associate salah satu tim hukum terbaik dalam penanganan kasus fidusia.(nn)