
NEWSNESIA.ID, GORUT – Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengkhawatirkan beberapa hal dalam penyelesaian status lahan yang sudah 26 tahun lebih ditempati oleh warga transmigran di wilayah Satuan Pemukiman Sumalata 3 (SP3), Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tolinggula.
Matran menyampaikan, penyelesaian Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat tanah di lokasi eks transmigrasi tersebut, telah menjadi aspirasi dari masyarakat di Desa Cempaka Putih karena lokasinya memiliki masalah SHM yang besar
“Namun kami mengkhawatirkan bahwa jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang di mana ada di bagian termasuk dalam cluster itu, sertifikat yang tidak ada jejaknya lagi itu ada di tangan-tangan masyarakat yang duluan dari Cempaka Putih,” kata Matran, saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).
Hal ini, kata Matran, menjadi tugas dari tim yang akan menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga saat ini pemerintah daerah setempat telah menghapus status lahan transmigrasi dan sedang memperjuangkan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Karena juga informasi ke kami bahwa ada satu dua sertifikat yang oleh transmigran lama itu sudah dijual bahkan digadaikan. Nah ini juga kalau mau lebih dalam lagi kita telusuri,” ujarnya.
Selain digadaikan, juga ada sertifikat yang dijaminkan kepada bank-bank ataupun koperasi tanpa diketahui oleh masyarakat yang saat ini menempati lahan tersebut.
“Sehingga ini akan segera kita upayakan untuk penghapusan,” tutupnya. (Rol)





















