
NEWSNESIA.ID – Pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Qholil Qoumas terkait aturan penggunaan microphone saat adzan kini banyak menuai polemik.
Polemik itu lantaran Menag Yaqut ikut menerangkan jika suara adzan yang berkumandang diwaktu bersamaan bisa menganggu orang lain ibarat jika ada seorang tetangga yang memelihara anjing.
Pernyataan tersebut lantas dianggap oleh banyak pihak khususnya umat islam tak terkecuali di Provinsi Gorontalo merasa terluka mendengar statment dari Menag RI itu.
“Maka dari itu tujuan kami ke Polda Gorontalo hari ini untuk melaporkan Menteri Agama, karena pernyataannya melukai umat islam,” ungkap Hamid, koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Masjid (AMPM) Gorontalo, Kamis (24/2/2022).
Menurut Hamid, analogi yang dipakai oleh Menag RI adalah kalimat keblabasan yang membuat hati umat Islam terluka.
“Keblabasan, ini jelas sangat melukai dan tentu akan mengundang reaksi besar dari umat Islam, hal seperti ini tidak boleh kita diamkan,” tegasnya.
Sementara terkait laporannya, Hamid sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian, “Soal diproses atau tidak yang terpenting sudah kita laporkan, kita tidak akan diam,” tutupnya.