
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Teka teki pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Selasa (18/3/2025) akhirnya berhasil diungkap Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota.
Adalah RS (22) warga Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara yang menjadi otak pelaku pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy milik Royin Laiya.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K mengatakan bahwa sebelumnya kasus pencurian ini berhasil diungkap polisi setelah Royin Laiya melaporkan perihal sepeda motornya yang hilang.
Dari laporan tersebut, kata AKP Akmal, Team Rajawali langsung melakukan olah TKP dan menduga pelaku pencurian adalah RS (22) yang saat itu datang ke tempat Royin dengan modus Melamar pekerjaan.
“Jadi RS ini modusnya datang ke tempat Royin untuk melamar pekerjaan dan tak lama kemudian RS meminjam sepeda motor namun tidak diberikan oleh Royin, kemudian RS mengambil kunci dan membawa sepeda motor tanpa sepengatahuan pemiliknya” ungkap AKP Akmal saat press conference, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan, dari informasi tersebut Team Rajawali yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Hermanto melakukan penyelidikan keberadaan RS dan mendapatkan informasi jika RS berada di desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
“Dari informasi itu, Team Rajawali langsung menuju lokasi dengan dibackup Resmob Polres Tomohon dan RS berhasil kita tangkap dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih,” tutur AKP Akmal.
Dari hasil penangkapan itu, polisi pun langsung membawa pelaku pencurian menuju Gorontalo beserta barang bukti sepeda motor.
“Saat ini barang bukti (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna Biru-Putih, sudah diamankan di Mapolresta dan untuk RS telah ditetapkan tersangka dan di jerat dengan pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Akmal. (JM/NN)






















