KlikSulteng.id– Jajaran Polres Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.
Dilansir dari Tribrata News Polda Sulteng, Jumat (20/3/2020) Sat Narkoba Polres Donggala menangkap satu oknum warga Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala berinisial H yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) unit mobil carry warna biru, dan 1 (Satu) buah hp samsung lipat warna hitam.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Masran Dumaha bersama 4 (empat) anggotanya berlangsung Pukul 13.30 wita, Jumat (20/3/2020) dengan Surat Perintah Tugas nomor : SP-Gas/131/III/2020/Res Donggala,tanggal 03 Maret 2020.
Pelaku ditangkap berdasarkan info yang diperoleh polisi kemudian dilakukan pengembangan. Penangkapan dilakukan polisi saat tersangka melintas di Dusun Ampera, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Donggala.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Donggala untuk proses lanjut.(im)