NEWSNESIA.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melarang organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu, tidak merekrut tenaga honorer baru di tahun 2023.
Sekretaris Komisi II, Ridwan Riko Arbie mengatakan sesuai surat edaran MenPan-RB Nomor 185 Tahun 2022 menjadi moratorium untuk tidak adanya lagi rekrutmen tenaga non-ASN.
“Sudah tidak boleh lagi (OPD,red) merekrut tenaga honorer,” ucap Ridwan, Selasa (7/3/2023).
Pemerintah daerah juga, kata Ridwan, telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak merekrut tenaga honorer, juga penerbitan surat keputusan (SK) di masing-masing OPD.
Politisi senior Partai Hanura ini berharap, kepada kepala perangkat daerah tidak memalsukan atau merekayasa data terbaru.
“Mudah-mudahan tidak ada kepala dinas yang nakal untuk merekrut tenaga honorer. Dan penerbitan SK sesuai data yang ada di DKPP tahun kemarin,” imbuhnya. (Rol)