
NEWSNESIA.ID – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah kini terus berlanjut. Bersama tim kuasa hukumnya wanita yang akrab disapa Elis itu memenuhi panggilan Subit 4 Ditreskrimun PPA Polda Gorontalo, Jumat (28/7/2023).
“Hari ini kami memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk komitmen kami untuk bekerja sama dengan baik demi kepentingan pengembangan menghadirkan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang diperlukan,” jelas Rio Anwar Pala SH, salah satu kuasa hukum Elis.
Rio juga mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh kliennya akan berjalan secara transparan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Polda Gorontalo untuk selalu berupaya mengungkapkan kasus ini secara transparan dengan kerja sama yang baik,” ungkapnya.
Hal ini menjadi penting karena tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan integritas polisi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan istri polisi ini.
“Kami percaya kepolisian senantiasa bekerja secara profesional, mengedepankan asas equalty before the law (semua orang sama dihadapan hukum ) dan hari ini itu benar-benar nampak saat prosesnya berjalan tanpa pandang bulu,” terangnya.
Tim kuasa hukum Elis juga dalam kesempatan itu menyampaikan akan melayangkan laporan baru.
“Yakni, laporan terkait masuk pekarangan rumah orang tanpa izin, sebagaimana telah tertuang dalam KUHP pasal 167 ayat 1 dengan ancaman hukum maksimal 9 bulan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga berharap semoga kasus ini juga jadi pembelajaran semua orang untuk stop bertidak kekerasan terhadap orang lain.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan,” tutup Rio Anwar Pala.