newsnesia.id, GORONTALO – Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pasar tradisional dan sentral di Kota Gorontalo tahun 2024 hanya terkumpul sebesar Rp 439 Juta.
Angka tersebut rupanya masih jauh dari harapan Pemerintah Kota Gorontalo dengan target Rp 5,5 Miliar di tahun 2024.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Pemkot Gorontalo tahun 2025 bersama DPRD Kota Gorontalo, pada Senin (12/11/2024).
Menurut Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, penyebab dari tidak tercapainya target retribusi daerah 2024, salah satunya adalah meningkatnya jumlah pedagang kaki lima.
Hal itu kata Darmawan, secara langsung mempengaruhi jumlah pemasukan retribusi pasar yang diakibatkan jumlah pembeli yang ada di pasar-pasar tradisional dan sentral di Kota Gorontalo.
“Nah salah satu asbab yang terjadi, bagaimana tidak konsistennya dan tidak komitmennya Pemerintah Kota terkait dengan menertibkan seluruh pedagang-pedagang kaki lima atau pedagang liar di seputaran Kota Gorontalo. Nah sehingganya pendapatan retribusi pasar itu sangat menurun, baik pasar tradisional maupun pasar sentral,” ungkap Darmawan.
Sehingganya, politisi PDI-P itu meminta kepada Pemkot Gorontalo yang nantinya akan terpilih mampu melakukan terobosan kebijakan tegas untuk menertibkan pedagang kaki lima.
“Insyaallah sudah akan ada Kepala Daerah baru untuk punya terobosan atau inovasi bagaimana menertibkan seluruh pedagang-pedagang ini untuk wajib masuk ke pasar, baik itu pasar Sentral maupun pasar tradisional di Kota Gorontalo agar supaya retribusi pasar kita bisa meningkat saya contoh tahun kemarin geliat pasar sentral geliat masi ada kegiatan, retribusi pasar kita selalu hampir memenuhi target tapi hari ini dari 5,5 Miliar tinggal 439 Juta,” ucapnya.
Kebijakan tersebut kata dia, juga telah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo tentang penanganan pasar.
“Nah saya minta pada hari ini kita eksekusi, kita tidak perlu takut karena kita ada Perda terkait dengan pedagang kaki lima kita ada, Perda terkait dengan ketertiban umum kita ada, Perda terkait penanganan pasar kita ada, payung hukumnya sudah jelas oleh karenanya kepada pemimpin baru minta tegas dan selesaikan terkait dengan penyelesaian pasar,” pungkasnya.(fia)