
NEWSNESIA.ID – Pansus Lahan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, kembali melaksanakan rapat lanjutan terkait dengan persoalan penerbitan sertifikat lahan KSOP Anggrek, Kamis (29/1/2026).
Dalam rapat kali ini, Pansus menghadirkan para saksi baik dari pada pengadu, BPN dan pihak KSOP Anggrek, hingga Para Kepala Desa yang pernah menjabat di Desa Ilangata.
Ketua Pansus, Windra Lagarusu, mengatakan dalam pertemuan keempat dalam pembahasan terkait lahan KSOP itu sudah mulai menemui titik terang.
Pansus kata Windra, dalam waktu dekat akan melakukan penelusuran lebih lanjut ke Kantor BPN untuk melihat lebih detail dokumen-dokumen yang menjadi dasar BPN dalam menerbitkan sertifikat lahan KSOP Anggrek itu.
Sebelumnya, Windra, kembali menerangkan yang menjadi substansi persoalan lahan KSOP Anggrek itu adalah penggarap atau yang menguasai lahan itu sebelumnya secara turun temurun, tidak tahu menahu dengan lahan tersebut yang sudah disertifikatkan.
Sehingga, dengan adanya kegiatan pengembangan pelabuhan Anggrek yang dikerjasamakan dengan AGIT ada himbauan untuk mengosongkan dan lain sebagainya membuat keluarga para penggarap atau pengadu kaget.
Bagaimana bisa kata Windra, sertifikat itu lahir dan mengabaikan orang yang sudah menguasai dan sudah mengelola lahan tersebut secara turun temurun.
“Ini yang kita cari regulasi yang bisa memfasilitasi orang yang sudah menggarap ini, adakah ruang regulasi untuk mereka,” imbuh Windra.
Secara hukum kata Windra, sertifikat yang dipegang oleh pihak KSOP Anggrek pada tahun 2016 itu sah. Namun demikian lanjut Windra, pihaknya akan menelusuri proses-proses terbitnya sertifikat tersebut, apakah ada proses yang janggal, yang cacat berdasarkan norma-norma yang ada.
“Alhamdulillah tadi sudah pertemuan keempat pansus lahan terkait pembebasan lahan KSOP dan sudah mulai ada titik terang terhadap duduk persoalan ini dan InsyaAllah kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut lagi ke kantor BPN untuk melihat lebih detail dokumen-dokumen yang menjadi dasar BPN untuk menerbitkan sertifikat KSOP,” kata Windra.
Terakhir, Windra, menambahkan nama dari pada sertifikat itu tertulis Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan. (Prin)



















