
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proyek-proyek strategis nasional.
Wardoyo bilang untuk pekerjaan proyek strategis nasional begini, program BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan kepada semua perusahaan tanpa terkecuali.
“Ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi jika dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata ada insiden kecelakaan, baik bersifat ringan maupun menyebabkan meninggal dunia seperti yang terjadi saat ini,” ujar Wardoyo.
Meski begitu, pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tetap tidak bisa lepas dari tanggung jawab terjadi yang disebut peralihan risiko, artinya seluruh beban perlindungan sosial secara otomatis menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.
“Jika ternyata ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tetap wajib menanggung segala risiko yang timbul. Termasuk membayarkan seluruh hak pekerja yang mengalami kecelakaan, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, keluarga atau ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia berhak menerima pesangon dan hak-hak lainnya akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena meninggal dunia,” sebut Wardoyo.
Selain itu, santunan kematian akibat kecelakaan kerja juga wajib diberikan dengan ketentuan sebesar 48 kali upah kerja, termasuk santunan berkala.
Olehnya Wardoyo mengimbau seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo agar tidak ragu melaporkan jika merasa belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kami senantiasa membuka ruang aduan bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan. Silakan datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo. Aduan ini akan menjadi bahan evaluasi kami agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tandasnya.





















