![](https://i0.wp.com/newsnesia.id/wp-content/uploads/2020/06/6762364C-B88B-48E4-BFC5-4A1B68954DAD.jpeg?resize=1280%2C720&ssl=1)
NewsNesia.id -(NN)- Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny Lamadjido, Sp, PK, M,Kes, Selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulteng menyampaikan pembukaan posko rapid test dan swab test sudah sesuai ketentuan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang melakukan perjalanan.
Ahad (7/6/2020), Reny Lamadjido, meluruskan beberapa informasi yang ada ditengah – tengah masyarakat.
Pertama , terkait dengan pembukaan posko Rapid Tes/Swab yang di buka di depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng adalah untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang melakukan perjalanan dan ibu hamil.
“Karena saat ini Rumas Sakit Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota serta Puskesmas, masih terkonsentrasi dalam melakukan perawatan pasien Covid -19,” jelas Reny.
Kebijakan ini menurut Reny, merupakan hasil keputusan rapat gubernur bersama Forkopimda, Kepala Bandara Mutiara Sis-Aljufri dan seluruh pereakilan meskapai penerbangan dengan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes RI Nomor , SR.04.03/II/6689/2020, 29 April 2020, tentang pelaksanaan angkutan udara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Dalam surat edaran tersebut, dimana menegaskan,
A. Seluruh penumpang adalah pejabat/instansi pemerintah dan swasta yang melakukan tugas kedinasan harus menunjukkan surat perintah melaksanakan tugas dari atasannya.
B. Penumpang penerbangan tersebut harus memenuhi persyaratan Kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat bebas Virus Covid-19 , harus ada hasil Swab/Rapit Tes atau surat keretangan berbadan sehat, yang diterbitkan oleh fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit Pemerintah atau Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ).
Dan ketentuan tersebut telah ditindak lanjuti Gubernur Sulawesi Tengah dengan Surat Edaran Nomor, 550/284/Dis.Kes, tanggal 3 Juni 2020, tentang persyaratan perjalanan orang yang menggunakan alat transportasi umum dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid -19 yang mewajibkan :
1. Seluruh penumpang Pelaku perjalanan wajib memperhatikan persyaratan Perjalanan sesuai SE Dirjen P2P Kemenkes RI dan SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 .
2. Rapid Tes/Swab dilakukan bagi OTG, PDP dan ODP, serta ibu hamil yang akan melahirkan , dan serta ASN, TNI/Polri, BUMN, Legislatif, Yudikatif serta pegawai Instasi Vertikal yang akan melaksanakan Tugas Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat setingkat Eselon II.
3. Bagi Masyarakat umum yang mau melaksanakan perjalanan keluar daerah dan membutuhkan Rapid Tes/Swab Secara mandiri , silahkan ke Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Klinik Kesehatan yang melakukan pelayanan Rapid Tes/Swab.
4. Dalam Kelengkapan Dokumen – dokumen perjalanan tersebut , untuk daerah daerah tertentu seperti DKI Jakarta, Bali, tetap harus memiliki persyaratan hasil Swab kepada pedatangnya, sedangkan untuk beberapa daerah lainnya dan kabupaten/Kota cukup hanya memiliki hasil Rapid Tes atau hanya memiliki Surat Keterangan Berbadan Sehat.
Semua persyaratan dokumen perjalanan tersebut dimaksudkan untuk pengendalian dan memutus rantai penularan Virus Covid-19 .
Selanjutnya Reny menjelaskan, tentang kebutuhan pelayanan Rapid Tes untuk masyarakat Sulawesi Tengah , Pemerintah Provinsi sudah mendistribusikan Rapid Tes kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota, Rumah Sakit Umum /Swasta sebanyak 11,282 Unit , dan selanjutnya pemerintah provinsi juga akan mendistribusikan kembali alat Rapid Tes sebanyak 700 unit untuk setiap Kab/kota, dan akan diserahkan langsung gubernur secara simbolis hari senin, 8 juni 2020 kepada Kab/Kota wilayah Padagimo , dan diharapkan pemanfaatannya tidak dikenakan biaya.
Lanjut kata Reny Lamadjido, pelayanan Rapid Tes/Swab , yang dilakukan RS Pemerintah tidak dipungut biaya sepanjang alat Rapid Tes/Swab itu diadakan dari alokasi dana APBN dan APBD dan sampai saat ini tidak ada biaya dalam pengambilan hasil Rapid Tes/Swab, selama penggunaannya sesuai dengan sasaran penanganan Covid-19.(im)