
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Bentuk keseriusan menangani penyebaran covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato terus melakukan edukasi serta pemahaman terhadap masyarakat akan pentingnya vaksinasi.
Bagaimana tidak, hampir disetiap kesempatan Bupati Saipul Mbuinga bersama Wabup Suharsi Igirisa, mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan tidak terpengaruh dengan berita hoaks tentang bahaya vaksin.
Bahkan, Bupati Saipul bersama unsur Forkopimda dan dibantu oleh sejumlah organisasi disela kegiatan vaksinasi menyediakan bantuan sembako dan doorprize.
Nah beberapa hari lalu, sempat beredar informasi bahwa Bupati Pohuwato menolak vaksinasi jadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Sehingganya, melalui Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Irfan Saleh, memberikan klarifikasi bahwa ini hanya misinformasi saja.
“Yang benar adalah, Bupati Saipul belum setuju kalau syarat untuk mendapatkan pelayanan adalah dengan memperlihatkan sertifikat atau kartu vaksin,” ungkap Irfan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/09/2021).
Irfan menambahkan, Bupati Pohuwato belum mendahulukan pembatasan pelayanan publik karena edukasi dinilai belum maksimal.
“Pak Bupati ingin mendahulukan edukasi yang dinilai belum maksimal. Jadi, bukan Pak Bupati menolak vaksinasi. Hanya saja, sertifikat vaksin untuk saat ini belum dijadikan syarat untuk warga yang dilayani karena pak Bupati belum mengeluarkan edaran resmi soal itu,” terangnya.
“Misalnya, ada warga yang hendak berobat ke Puskesmas, itu tidak harus memperlihatkan kartu vaksin. Yang namanya kebutuhan masyarakat untuk sehat, itu harus didahulukan pelayanan,” imbuhnya.
Tapi perlu digarisbawahi, lanjut Irfan, jika semua cara sudah dilakukan namun angka vaksinasi Covid-19 masih rendah, bisa saja Bupati akan menerapkan seperti yang diterapkan oleh daerah lain.
“Alhamdulillah animo warga untuk divaksin terus meningkat. Kalau sebulan lalu angka vaksin hanya 14 persen, sekarang sudah berada pada angka 34,80 persen. Dan target tahun ini pada Desember nanti minimal 80 persen, maksimal 100 persen,” ujar Irfan.(adv/mus)























