POHUWATO-NN– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato telah menetapkan bahwa, besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.40.000/jiwa.
Penetapan itu sebagaimana hasil rapat amalia ramadan yang dipimpin Sekda Pohuwato, Iskandar Datau dan didampingi Asisten Pemkesra, Arman Mohamad, Senin (04/03/2024).
Rapat yang berlangsung di Aula Dinas PUPR itu diikuti unsur Kemenag Pohuwato, pimpinan OPD, Kadhi Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, Baznas, PHBI, para Kabag, Camat, Pimpinan BUMN/BUMD, serta lembaga adat.
“Alhamdulillah, dalam rapat ini semua kita telah sepakat dengan kegiatan selama bulan puasa. Terpenting adalah penetapan zakat fitrah karena, zakat fitrah yang menjadi wajib bagi umat islam tentu sangat dinantikan, apalagi di Kabupaten Pohuwato,” kata Iskandar.
Menurutnya, besaran zakat fitrah ini diukur dari beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa yang disetarakan dengan harga beras Rp.16.000 perkilo gram.
“Dengan demikian, sesuai hasil rapat tersebut besaran zakat firah untuk ramadan tahun ini sebesar Rp.40.000. Kami harap kepada camat dapat meneruskan besaran zakat fitrah ini ke seluruh masjid sesuai wilayah masing-masing,” pintanya.
Selain itu, pada rapat itu juga telah dibahas penetapan tonggeyamo penentuan 1 ramadan pada Minggu, 10 Maret atau setelah mendengar hasil sidang isbat oleh Kementerian Agama RI. Kemudian jadwal buka puasa di Masjid Agung Baiturrahim turut dibahas pula.
Bahkan, safari Ramadhan serta tumbilotohe atau malam pasang lampu yang menjadi tradisi masyarakat Gorontalo pada malam ke-27 ramadan tak lupa disampaikan juga, dan paling akhir adalah tonggeyamo 1 Syawal yang rencananya akan dilaksanakan bersamaan dengan sidang isbat penentuan 1 Syawal oleh Kementerian Agama RI.
“Semua ini adalah rangkaian kegiatan selama bulan ramadan yang dilaksanakan di Kabupaten Pohuwato. Olehnya melalui rapat ini, kiranya apa yang dibahas menjadi catatan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya.(mus/NN)