NEWSNESIA.ID, BONEBOL – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Pemkab Bonebol) mewajibkan perlindungan ketenagakerjaan. Itu sudah menjadi komitmen Bupati Bonebol, Hamim Pou bersama Wakil Bupati Merlan S. Uloli dan seluruh jajaran.
Buktinya, pemerintah kini memastikan seluruh tenaga kerja, baik itu penerima upah maupun bukan penerima upah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal ini disampaikan Asisten III Setda Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat memimpin rapat kerjasama operasional (KSO) implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango, di Ruang Multi Fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Senin (12/4/2021).
Iwan menjelaskan, pihaknya akan terus memastikan semua memiliki perlindungan. Disamping itu juga, akan menyiapkan desain untuk melakukan pendataan kembali seluruh para pekerja, baik penerima upah maupun bekerja pada sektor-sektor tertentu.
“Kita ingin pastikan seluruh penerima bantuan program, baik itu bantuan PKH, pertanian, usaha kecil menengah, harus memiliki perlindungan Jamsostek,” ujar Iwan.
Tentu ini menjadi tugas pemerintah, memastikan sektor pemerintahan bagi seluruh tenaga non ASN diwajibkan memiliki perlindungan Jamsostek. Kalau ASN dalam hal ini anggota Korpri Bone Bolango sudah terlindungi Jamsostek. Sehingga yang non ASN ini kita ingin pastikan lagi agar tidak ada satupun tertinggal.
“Jangan sampai ada aparat kita yang non ASN ternyata tidak memiliki perlindungan Jamsostek. Sebab, ini menyangkut risiko dan mengurangi beban ketika terjadi risiko di tingkat individu para pekerja,” beber Iwan Mustapa.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah banyak bekerjasama Pemkab Bone Bolango. Untuk itu, pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Bone Bolango sudah memberikan perlindungan kepada rakyatnya.
“Saat ini hampir 78,2 persen masyarakat pekerja di Bone Bolango sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 seluruh pekerja yang ada di Bone Bolango bisa terlindungi secara menyeluruh, sampai total coverage untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” harap Hendra.(nrt/nn)