NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pemkot Gorontalo telah menetapkan Zakat Fitrah dengan jumlah 2.5-3.5 Kg atau sejumlah Rp 30 rb / individu jika dikonversikan.
Sebelumnya Pemkot Gorontalo bersama OPD terkait telah melaksanakan rapat penetapan Zakat Fitrah tahun 1442 H.
Dalam hasil kesepakatan rapat, dapat disimpulkan ada empat poin penting yang tertuang didalamnya, yakni ;
1). Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok / beras sejumlah 2.5-3.5 Kg,
2). Zakat Fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 30.000,- untuk setiap individu,
3). Pengumpulan & penyaluran zakat fitrah dilakukan oleh BAZ Kelurahan yang akan diteruskan ke Baznas untuk dikumpulkan dan akan disalurkan kembali ke para mustahaq di setiap Kelurahan.
4). Masyarakat dihimbau untuk menyalurkan zakat fitrah mell BAZ Kel dgn ketentuan sbb :
1-3 jiwa : 2 ke Kel.
4-5 jiwa : 3 ke Kel
6 keatas : 4 ke Kel.
Dilansir dari 60dtk.com, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah menyampaikan bahwa besaran Zakat ini kurang lebih sama seperti tahun kemarin,yakni sebesar Rp 30.000,-
“Sistem dan metode pengumpulannya pemerintah telah mengaturnya dan saya berharap tetap mematuhi protokol kesehatan,sebab kita masih dalam situasi pandemi covid 19,” pungkasnya.(jian/NN)