
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai hari ini, Rabu (21/9/2022).
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 35 Tahun 2022 yang telah ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Wilayah I, II dan III Provinsi Gorontalo.

“Mewakili Pemprov Gorontalo, kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini,” kata Danial.
Sesuai dengan Pergub Nomor 35, pembebasan BBNKB II, denda PKB dan kedaluarsa PKB ini akan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2022 mendatang.(idm)





















