
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Bawaslu RI mengapresiasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilakukan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hal itu terungkap saat Anggota Bawaslu provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah melakukan konsultasi di kantor Bawaslu RI, Senin (20/2/2023).
Ahmad Abdullah diterima langsung oleh Witra Evelin Maduma Koordinator Advokasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum dan Humas, Ucu Saepurridwan Pj Substandi Dokumentasi Hukum, Agnes Natasia JF Analis Hukum Ahli Pertama Fungsional Umum dan Pelaksana Biro Hukum dan Humas Sulistyo Hanggari, Geano Giovan Naldi.
Ahmad Abdullah menjelaskan, Bawaslu merupakan salah satu lembaga non struktural yang memiliki komitmen tinggi memajukan JDIH di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo, dimana terus memberikan inovasi dan informasi hukum, dan hal ini mendapatkan apresiasi dari Bawaslu RI.
Produk hukum menjadi referensi semua pihak utamanya masyarakat. Oleh karena itu, dirinya berharap kedepan pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo lebih seragam sesuai mekanisma dan ketentuan yang ada serta secara maksimal pengelolaanya dan selalu terupdate regulasi yang berkaitan dengan Pemilu.(rls/NN)






















