NEWSNESIA.ID – KPU Kabupaten Boalemo secara resmi menyampaikan hasil penelitian atas perbaikan dokumen syarat administrasi bakal pasangan calon (Balon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Boalemo, Sabtu (14/09/2024).
Anggota KPU Boalemo Divisi Teknis, Meks Lagibu didampingi Kasubag Teknis KPU, Tuti Rosmidawatie Goi menyampaikan, dari lima bakal pasangan calon yang mendaftar, dan sudah memasukkan kembali perbaikan, maka oleh KPU menyatakan ke 5 Bapaslon tersebut memenuhi syarat (MS).
Kendati begitu, masih ada catatan disampaikan KPU berkaitan dengan syarat mutlak dipenuhi Bapaslon. Yakni menyangkut surat keterangan pengunduran diri.
”Memang ada beberapa hal, termasuk SK pengunduran diri sedianya sementara berproses. Tapi secara administratif bahwa ketentuan itu diberikan sampai dengan batas penetapan calon. Jadi, masih ada waktu untuk kemudian mengurusnya,” jelas Meks Lagibu.
Lebih lanjut, Meks menyampaikan, usai diumumkannya hasil perbaikan persyaratan administrasi ke 5 Bapaslon pada Pilkada Boalemo 2024 ini, pihak KPU akan membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat.
“Mulai tanggal 15 sampai 18 september 2024, masyarakat bisa memberikan tanggapannya, baik melalui portal KPU atau bisa juga datang langsung ke KPU Kabupaten Boalemo guna menyampaikan tanggapannya,” pungkas Meks Lagibu.
Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan langsung Komisioner Bawaslu Boalemo, Aldiyanto Ahmad, serta perwakilan masing-masing Bapaslon bersama tim penghubung (LO).(nn)