
POHUWATO-NN– Kepolisian Resor (Polres) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan empat orang uang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Hutino, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Selasa (10/3/2026).
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan membenarkan hal itu. Ia mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba, terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan pertambangan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. (27).
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar IPTU Renly, Senin (16/3/2026).
Dari hasil keterangan lanjutan dari terduga SS, ia mengakui sabu tersebut dibelinya dari Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan pesanan tiga rekannya yang berada di lokasi pertambangan.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial F. (24), M. (44), dan M.K. (25) di sebuah camp pekerja tambang,” jelas Renly
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, potongan plastik bening, penutup botol yang telah dilubangi, tiga korek api gas, serta dua unit telepon genggam.
“Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Renly.Red
























