GORONTALO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo turun memonitoring pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 yang dilakukan KPU kabupaten dan kota se Provinsi Gorontalo.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan, mapping TPS dideadline sampai hari ini 24 Mei 2024. Dan KPU Provinsi Gorontalo selanjutnya mengevaluasi hasil mapping TPS dimaksud pada 25 Mei 2024.
“Pemilih tiap TPS maksimal 600 pemilih. Basic TPS Pileg yang dirampingkan untuk TPS Pilkada,” jelas Sophian Rahmola.
Dia menjelaskan, jika nanti dalam hasil evaluasi ditemukan ada TPS yang isinya 200-500 pemilih perlu dilakukan regrouping.
“Kami minta KPU Kabupaten dan kota memadatkan pemilih sampai max 600/TPS, terutama yang diperkotaan atau di desa, ibu kota kecamatan yang padat penduduk, tidak ada kendala geografis. Kecuali TPS yang di desa, pelosok yang geografis susah di regruping, tentu dibiarkan seperti jumlah pemilih Pileg lalu,” tambah Sophian Rahmola.(NN)