NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Jajaran Polda Gorontalo berhasil mengungkap penipuan bermodus Pengurusan Amanah. Selasa (23/3/2021) Tim Resmob Polda Gorontalo menangkap tiga orang yang diduga kelompok penipuan tersebut, masing-masing berinisial ML (41), AAA (54) dan UU (48).
Dikutip dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id,
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K, MH melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, SH menjelaskan, sebelumnya, salah seorang warga atas nama Esa melaporkan dugaan penipuan itu. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Terungkap, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menelepon dan membujuk korban untuk mengikuti simbol pengurusan amanah dengan cara memberikan uang titipan kepada pelaku dengan iming-iming simbol dana amanah uang tersebut bisa cair miliaran rupiah dan bisa menyelamatkan umat.
Tergiur akan mendapat pengembalian dengan jimlab besar, korban selanjutnya mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku UU. Kemudian UU kembali menyerahkan uang kepada kepada pelaku lainnya yakni ML.Korban kemudian diminta lagi untuk mentransfer uang dengan alasan agar simbol dana amanah uang tersebut bisa cair miliaran rupiah dan bisa menyelamatkan umat, sehingga total kerugian pelapor Esa mencapai Rp.320.000.000.-.
Teridentifikasi korban hasil penipuan berjumlah kurang lebih 30 orang dengan total kerugian keseluruhan korban kurang lebih sekitar Rp 1 Miliyar.
Lanjut Sucipto, dari hasil introgasi kepada pelaku dan pengembangan di lapangan bahwa uang hasil penipuan terhadap korban digunakan oleh pelaku ML untuk berhura-hura di tempat karaoke.
Pada penangkapan ketiga orang itu, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp.1.136.200.00, 1 buah Handphone Merek Samsung A51 warna Biru Hitam, 1(satu) buah Handphone Merek Nokia130 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi Redmi 2, 1 (satu) buah Handphone Nokia150 warna putih, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 buah tas warna biru abu-abu merek Baikal, 2 (dua) buah jam tangan merek Ripcurl dan Swis Army, 2 (dua) buah ATM BNI dan Mandiri.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(NN)