
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Polres Pohuwato berhasil meringkus FP alias Febi, warga Kecamatan Marisa atas dugaan pencurian kenderaan bermotor.
Diketahui, saudara FP sudah menjadi buronan selama hampir 5 bulan, setelah adanya aduan masyarakat terkait kehilangan kendaraan pada Rabu (25/08/2021) lalu.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, SH,S.IK.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibnu Ahmadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap FP.
“Saat itu korban melapor karena kehilangan sepeda motornya. Dari laporan tersebut, pihak Reskrim Polres Pohuwato melakukan proses pengejaran selama 5 bulan, untuk mencari keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Cecep Ibnu Ahmadi, Sabtu (08/01/2022).
“Penangkapan terhadap pelaku FP berlangsung di Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, pada Kamis (06/01/2022) dengan mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, pelaku FP dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(mus/NN)























