NewsNesia.id -(NN)- Perang terhadap narkotika terus ditunjukan jajaran Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ahad (7/6/2020) polisi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (35) warga Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli karena menguasai dua paket narkotika jenis sabu.
Kapolsek Dampal Utara Iptu Ansari Tolah saat memimpin penangkapan mengatakan, tersangka ditangkap petugas pada Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 17.00 WITA saat melintas di depan Mako Polsek Dampal Utara di Jalan Trans Sulawesi.
“Tersangka ditangkap karena terbukti menguasai dua peket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram,” ujarnya.
Penangkapan berawal saat pihak Polsek Dampal Utara menerima informasi bahwa akan ada seorang perempuan melintas yang berasal dari Desa Tampiala yang diduga membawa paket sabu yang rencananya akan di edarkan di wilayah Kecamatan Dondo.
Berbekal informasi itu, Polsek Dampal Utara langsung melakukan razia di jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Mako Polsek dengan intensif melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas.
Barulah, sekitar pukul 17.00 WITA pihak Polsek Dampal Utara memberhentikan perempuan yang mengendarai sepeda motor yang sudah menjadi Target Operasi dan ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.
Terpisah, Polres Tolitoli melalui Kasat Narkoba AKP S Kinsale mengatakan pihaknya akan berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli sesuai dengan penekanan Kapolres Tolitoli AKBP Budhi Batara Pratidina SH SIK MH.
Saat ini barang bukti beserta IRT tersebut telah diamankan di Mako Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut.(dis)