NEWSNESIA.ID, GORUT- Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 (tiga), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Alhamid Otoluwa menjelaskan, saat ini tahapan terhadap tugas yang dilaksanakan oleh pihaknya yakni dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah sampai pada tahapan finalisasi.
“Saat ini prosesnya sudah sampai pada tahapan finalisasi sebelum disampaikan ke pemerintah provinsi,” ungkap Alhamid.
Dijelaskan oleh Alhamid, sebelum sampai pada tahapan tersebut, pihaknya tentu melalui beberapa proses sejak awal pembahasan yang dilakukan, namun yang paling penting dikatakan aleg PAN tersebut adalah Ranperda yang menjadi tanggungjawab mereka tersebut yakni Ranperda terkait dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) tersebut telah mengalami perubahan yang total.
“Dalam artian sejak awal ini hanya akan direvisi untuk disesuaikan dengan regulasi yang baru, namun setelah dilakukan konsultasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ternyata harus merubah diatas 50 persen,” kata Alhamid.
Menurut Alhamid, pihaknya juga banyak belajar terhadap aturan yang tengah mereka kerjakan tersebut, terutama terhadap penyesuaian dengan regulasi yang terkait yakni Peraturan Pemerintah (PP) 54.
“Kita banyak belajar dan ternyata setelah dikonsultasikan, ternyata harus membuat dan menyusun mulai dari awal, karena hampir sebagian besar mengalami perubahan setelah dilakukan penyesuaian,” tegasnya.
Nantinya setelah proses finalisasi selesai, tentunya untuk selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan.
“Dan seterusnya akan dilakukan paripurna untuk pengesahannya,” tandasnya. (Adv/Rol)