
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo,15 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsolidasi dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Dungingi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah di wilayah Kecamatan Dungingi.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kota Gorontalo, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dungingi, Camat Dungingi, para Lurah se-Kecamatan Dungingi, serta seluruh jajaran Kantor Camat Dungingi. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mengidentifikasi, mendata, dan menindaklanjuti tanah wakaf maupun tanah rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat.
Dalam pembahasan, ditekankan pentingnya kelengkapan data dan dokumen sebagai salah satu tahapan dalam proses sertipikasi tanah wakaf. Sertipikasi tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, tetapi juga membantu menjaga keberlanjutan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan wakaf. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, KUA, pemerintah kelurahan, serta Kantor Pertanahan menjadi sangat penting untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi dan konsolidasi ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala administrasi maupun kelengkapan data di lapangan, sehingga semakin banyak tanah wakaf dan rumah ibadah yang memiliki kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.



















