NewsNesia.id -(NN)- Petualangan ZS alias Piki (32) sebagai bandar togel berakhir sudah. Dia ditangkap Tim Resmob Polda Gorontalo, Sabtu (13/6/2020) di Desa Tanggilingo Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, SH, penangkapan terduga bandar judi togel tersebut berawal dari informasi warga, ada permainan judi togel di lokasi tersebut.
Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Resmob Bone Bolango (watawatanga) langsung mendatangi TKP dan melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku (bandar) judi togel online.
“Dari pelaku Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 Potongan kertas yang bertuliskan angka (pasangan togel), uang senilai Rp 438.000 dan 1(satu) unit HP merk Realme 5i warna hijau,” jelas Sucipto.
Lebih lanjut, Sucipto mengungkapkan, barang bukti lain yang diamankan yakni uang dalam situs togel milik pelaku sebesar Rp.2.800.000 sudah termasuk uang pemenang dan persen sebagai bandar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Gorontalo guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.(nn)