
POHUWATO-NN— Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum Camat di Kabupaten Pohuwato berinisial AM dan seorang pegawai P3K berinisial DNY, kini kian menjadi sorotan publik.
Banyak spekulasi miring mengenai hubungan keduanya. Menanggapi isu itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento akhirnya buka suara.
Dirinya mengonfirmasi bahwa, pihaknya saat ini telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
“Kami sudah membentuk tim dan saat ini mereka sedang berada di kecamatan untuk melakukan penelusuran. Apalagi, yang ber1sangkutan Plt Camat sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Supratman saat dihubungi, Senin (26/5/2025).
Terkait potensi sanksi, Supratman menjelaskan bahwa, pihaknya akan bertindak tegas sesuai regulasi kepegawaian. Bila terbukti bersalah, pegawai PPPK akan diberhentikan.
Sementara oknum Camat yang notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dikenai sanksi berdasarkan hasil penilaian tim
“Kalau P3K, sanksinya jelas akan diberhentikan. Sedangkan untuk PNS, penanganannya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tim penilai kinerja akan menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.(Mus)@@