
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Satpol PP Kota Kotamobagu menaikan status perkara dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta pengunjung di bawah umur di kafe malam.
Setelah dilakukan pengumpulan data dan mencocokkan keterangan awal dengan temuan saat operasi, penyidik Satpol PP menyimpulkan bahwa unsur dugaan pelanggaran telah terpenuhi.
“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta. Rabu, 3 Desember 2025
Dia juga mengatakan pihaknya selanjutnya akan gelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi.
Sahaya menjelaskan Pada tahap gelar perkara nantinya, Satpol PP akan fokus pada pendalaman dugaan pemilik usaha membuka cafe namun menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar, serta melayani pengunjung di bawah umur, yang merupakan pelanggaran berat dalam ketentuan Perda.
“Satpol PP menegaskan bahwa semua pelanggaran ini akan ditindak sesuai hukum berlaku,” tegas Sahaya.
Berikut nama nama pemilik tempat usaha diduga melanggar perda yang perkaranya sedang didalami, yakni; UYN pemilik Café Blacklist, SWD pemilik Café Agnes, MK pemilik Café M’Classic, AM pemilik Kios Angie, DP pemilik Warung Jihan serta AFW pemilik Kios Sking. (rls)





















