Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sengketa Informasi Warga Vs KPKNL Gorontalo, Ini Putusan Komisi Informasi

by NN Indonesia
25 September 2025
in Daerah, Gorontalo, Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Komisi Informasi provinsi Gorontalo-f.ist

newsnesia.id, GORONTALO- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan bertempat di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik, Kamis (25/9/2025). Sidang yang dipimpin Majelis Ketua Dr. Kindom Makkulawuzar, S.H, M.H, Majelis Anggota masing-masing Idris Kunte, S.Fil.I dan Iswan Lihawa, S.I.P berlangsung lancar dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.

Pemohon dalam sengketa tersebut yakni Usman Ridwan, warga Kecamatan Sipatana terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo selaku Termohon. Materi gugatan bermula dari Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Nomor 909 atas nama Pemohon yang digunakan oleh orang lain sebagai agunan di Bank Sulut Gorontalo (BSG). Belakangan kredit tersebut macet dan agunan dilelang di KPKNL atas permintaan pihak bank.

“Nah si Pemohon meminta beberapa informasi yang dibutuhkan terkait dengan lelang tersebut ke KPKNL, namun pihak Termohon menilai itu adalah Informasi Yang Dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, Pemohon mendaftarkan gugatan, kita sidangkan dan hari ini pembacaan putusan,” kata Komisioner KIP Gorontalo Irwan Karim.

Lebih lanjut katanya, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan pertimbangan bahwa Pemohon merupakan pemilik tanah yang sah yang ingin mencari tahu informasi kredit dan lelang yang digunakan oleh orang lain. Mejalis menilai informasi tersebut wajib diberikan kepada Pemohon dengan memperhatikan ketentuan pengecualian informasi.

“Jadi secara garis besarnya, bahwa dokumen lelang merupakan Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dalil Termohon sudah tepat. Dokumen itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat umum, namun karena dalam konteks perkara ini Pemohon menjadi orang yang berkepentingan atas sertifikat tanah maka itu menjadi pertimbangan majelis,” bebernya.

Ada enam poin amar putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut dengan garis besarnya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Pertama, menyatakan informasi mengenai waktu, tanggal, nama pemenang lelang, dan nomor surat pengajuan permohonan lelang dari Bank SulutGo Limboto kepada KPKNL atas tanah SHM Nomor 909 Atas Nama Usman Ridwan merupakan informasi yang bisa diakses dan wajib diberikan oleh Termohon kepada Pemohon.

Kedua, menyatakan nomor Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan Nomor Risalah Lelang yang memuat informasi SHM Nomor 909 Atas Nama Usman Ridwan merupakan informasi yang bisa diakses dan wajib diberikan oleh Termohon kepada Pemohon. Ketiga, menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sebagai informasi yang bisa diakses dan wajib diberikan oleh Termohon kepada Pemohon sebatas pada substansi administratif (tanggal permohonan, nomor surat, dan nama pemohon), sedangkan bagian yang memuat informasi internal bank dan data pribadi lainnya dikecualikan.

Keempat, selain informasi sebagaimana disebutkan pada diktum 1,2, dan 3 terutama menyangkut data pribadi orang lain merupakan informasi dikecualikan dan wajib dihitamkan. Kelima, menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.

Keenam, memerintahkan Termohon untuk menyerahkan informasi sebagaimana diktum 1,2 dan 3 kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya kepada Pemohon dan Termohon diberikan kesempatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan. Gugatan dilayangkan setelah memberikan pernyataan secara tertulis sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) UU KIP.(rls)

Tags: KIP GorontaloKomisi InformasiSAKIP Provinsi GorontaloSengketa Informasi
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Kawasan Non Tunai Kini Hadir di Bandara Djalaluddin Gorontalo

21 September 2026
f.hms
Headline

Menteri PKP Apresiasi Realisasi BSPS di Gorontalo

21 September 2026
Penilaian SAKIP (foto hms).
Gorontalo

Evaluasi SAKIP Kemendagri, Kinerja Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Meningkat

21 September 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menerima audiensi dari Pertamina Regional Sulawesi di Rujab Gubernur, Kamis (25/9/2025).

Gubernur Gorontalo Audiensi dengan Pertamina Regional Sulawesi, Ini yang Dibahas

F.hms

Tindaklanjuti Kunjungan Gubernur Gusnar, KemenPAN-RB Undang Kemenag Bahas Alih Status IAIN Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Komisi Informasi provinsi Gorontalo-f.ist

Sengketa Informasi Warga Vs KPKNL Gorontalo, Ini Putusan Komisi Informasi

12 bulan ago

Papip Celebes Dilantik Ketua Kadin Kota Gorontalo, Langkah Pengabdian itu Dimulai!

2 hari ago

Update Musprov V Kadin Gorontalo Andi Ilham Kantongi 4 Dukungan Kabupaten/kota  

2 hari ago
Penilaian SAKIP (foto hms).

Evaluasi SAKIP Kemendagri, Kinerja Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Meningkat

17 jam ago

Aroma Kopi Liberika Gorontalo Tembus Sampai Negeri Sakura

1 minggu ago

Era Baru IAIN Gorontalo

9 bulan ago
Proyek pembangunan gedung UPT BLK Kota Gorontalo yang dibangun melalui anggaran APBN Kementerian Tenaga Kerja.

Tingkatkan Daya Saing, Gedung BLK Kota Gorontalo Diharap Segera Selesai

3 tahun ago

Andi Ilham Optimis Bisa Kunci Ketua Kadin Provinsi Gorontalo

2 hari ago

Buol Diguncang Gempa 5,0 Magnitudo

6 tahun ago
Aris Setiawan

Bubarkan Saja KADIN Gorontalo

4 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Kawasan Non Tunai Kini Hadir di Bandara Djalaluddin Gorontalo

by NN Indonesia
21 September 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie mengapresiasi penerapan Kawasan Non-Tunai di Bandara Djalaluddin...

f.hms

Menteri PKP Apresiasi Realisasi BSPS di Gorontalo

21 September 2026
Penilaian SAKIP (foto hms).

Evaluasi SAKIP Kemendagri, Kinerja Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Meningkat

21 September 2026

Update Musprov V Kadin Gorontalo Andi Ilham Kantongi 4 Dukungan Kabupaten/kota  

20 September 2026

Papip Celebes Dilantik Ketua Kadin Kota Gorontalo, Langkah Pengabdian itu Dimulai!

20 September 2026

Andi Ilham Optimis Bisa Kunci Ketua Kadin Provinsi Gorontalo

20 September 2026
f.antara

Karhutla Meluas, Korban Berjatuhan: Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi?

19 September 2026
f.hms

Kembali Terima Penghargaan Kemendagri, Gusnar Ismail: Ini Hasil Kerja Kolaboratif

19 September 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Terbaik I se Sulawesi Kualitas Layanan Kesehatan

18 September 2026
Bupati Boalemo, Rum Pagau memberikan supor dan semangat bagi para anggota BPD yang baru saja dilantik.(f.dok.pimpinan)

363 Anggota BPD di 62 Desa Resmi Dikukuhkan

18 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.