Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sengketa Informasi Warga Vs KPKNL Gorontalo, Ini Putusan Komisi Informasi

by NN Indonesia
25 September 2025
in Daerah, Gorontalo, Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Komisi Informasi provinsi Gorontalo-f.ist

newsnesia.id, GORONTALO- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan bertempat di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik, Kamis (25/9/2025). Sidang yang dipimpin Majelis Ketua Dr. Kindom Makkulawuzar, S.H, M.H, Majelis Anggota masing-masing Idris Kunte, S.Fil.I dan Iswan Lihawa, S.I.P berlangsung lancar dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.

Pemohon dalam sengketa tersebut yakni Usman Ridwan, warga Kecamatan Sipatana terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo selaku Termohon. Materi gugatan bermula dari Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Nomor 909 atas nama Pemohon yang digunakan oleh orang lain sebagai agunan di Bank Sulut Gorontalo (BSG). Belakangan kredit tersebut macet dan agunan dilelang di KPKNL atas permintaan pihak bank.

“Nah si Pemohon meminta beberapa informasi yang dibutuhkan terkait dengan lelang tersebut ke KPKNL, namun pihak Termohon menilai itu adalah Informasi Yang Dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, Pemohon mendaftarkan gugatan, kita sidangkan dan hari ini pembacaan putusan,” kata Komisioner KIP Gorontalo Irwan Karim.

Lebih lanjut katanya, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan pertimbangan bahwa Pemohon merupakan pemilik tanah yang sah yang ingin mencari tahu informasi kredit dan lelang yang digunakan oleh orang lain. Mejalis menilai informasi tersebut wajib diberikan kepada Pemohon dengan memperhatikan ketentuan pengecualian informasi.

“Jadi secara garis besarnya, bahwa dokumen lelang merupakan Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dalil Termohon sudah tepat. Dokumen itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat umum, namun karena dalam konteks perkara ini Pemohon menjadi orang yang berkepentingan atas sertifikat tanah maka itu menjadi pertimbangan majelis,” bebernya.

Ada enam poin amar putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut dengan garis besarnya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Pertama, menyatakan informasi mengenai waktu, tanggal, nama pemenang lelang, dan nomor surat pengajuan permohonan lelang dari Bank SulutGo Limboto kepada KPKNL atas tanah SHM Nomor 909 Atas Nama Usman Ridwan merupakan informasi yang bisa diakses dan wajib diberikan oleh Termohon kepada Pemohon.

Kedua, menyatakan nomor Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan Nomor Risalah Lelang yang memuat informasi SHM Nomor 909 Atas Nama Usman Ridwan merupakan informasi yang bisa diakses dan wajib diberikan oleh Termohon kepada Pemohon. Ketiga, menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sebagai informasi yang bisa diakses dan wajib diberikan oleh Termohon kepada Pemohon sebatas pada substansi administratif (tanggal permohonan, nomor surat, dan nama pemohon), sedangkan bagian yang memuat informasi internal bank dan data pribadi lainnya dikecualikan.

Keempat, selain informasi sebagaimana disebutkan pada diktum 1,2, dan 3 terutama menyangkut data pribadi orang lain merupakan informasi dikecualikan dan wajib dihitamkan. Kelima, menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.

Keenam, memerintahkan Termohon untuk menyerahkan informasi sebagaimana diktum 1,2 dan 3 kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya kepada Pemohon dan Termohon diberikan kesempatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan. Gugatan dilayangkan setelah memberikan pernyataan secara tertulis sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) UU KIP.(rls)

Tags: KIP GorontaloKomisi InformasiSAKIP Provinsi GorontaloSengketa Informasi
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hm/nn
Bolaang Mongondow

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

16 Juli 2026
Headline

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

15 Juli 2026
f.hms
Headline

Gelar Tahlilan Hari Keempat, Gubernur Gusnar Ismail: Teladani Almarhum Rachmat Gobel!

14 Juli 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menerima audiensi dari Pertamina Regional Sulawesi di Rujab Gubernur, Kamis (25/9/2025).

Gubernur Gorontalo Audiensi dengan Pertamina Regional Sulawesi, Ini yang Dibahas

F.hms

Tindaklanjuti Kunjungan Gubernur Gusnar, KemenPAN-RB Undang Kemenag Bahas Alih Status IAIN Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

2 hari ago
Komisi Informasi provinsi Gorontalo-f.ist

Sengketa Informasi Warga Vs KPKNL Gorontalo, Ini Putusan Komisi Informasi

10 bulan ago
Penyerahan surat persetujuan penobatan nama drg. Clara Gobel jadi RSCG dari keluarga besar Gobel di Jakarta.(f.istimewa)

Sempat Terharu, Keluarga Besar Gobel Restui Penobatan drg. Clara Gobel jadi RSCG Boalemo

1 tahun ago
Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

2 hari ago
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

21 jam ago
Alat Berat yang berhasil Diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Dua Alat Berat di Dengilo, Diduga Kuat Aktivitas PETI

18 menit ago

Bawaslu Bone Bolango Perkuat Pendidikan Demokrasi Lewat Saka Adhyasta Pemilu

17 menit ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago
Contoh mengecek nama penerima subsidi guru madrasah non ASN di SIMPATIKA.(f.istimewa)

Upah Subsidi Guru Madrasah Non ASN Cair, Begini Prosesnya !

6 tahun ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meninjau langsung ketersediaan sembako di Gorontalo.(f.hms)

Ketersediaan Sembako di Gorontalo Aman Hingga Lebaran

5 bulan ago

Terbaru

Bawaslu Bone Bolango

Bawaslu Bone Bolango Perkuat Pendidikan Demokrasi Lewat Saka Adhyasta Pemilu

by NN Indonesia
17 Juli 2026
0

Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu oleh Ketua Harian...

Alat Berat yang berhasil Diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Dua Alat Berat di Dengilo, Diduga Kuat Aktivitas PETI

17 Juli 2026
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

16 Juli 2026
Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

15 Juli 2026

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

15 Juli 2026
f.hms

Gelar Tahlilan Hari Keempat, Gubernur Gusnar Ismail: Teladani Almarhum Rachmat Gobel!

14 Juli 2026
Pimpinan Lintas Institusi Provinsi ngopi bersama.

Lewat Secangkir Kopi : Kapolda, Kejati, Danrem, & Gubernur Gorontalo Jaga Soliditas Institusi

14 Juli 2026
f.hms

Bank Mandiri jadi Penyelenggara Gorontalo Half Marathon 2026

14 Juli 2026
f.hmspemprov

Australia Buka Peluang Perpanjang Program SKALA di Gorontalo

14 Juli 2026
Ketua DPC Bone Bolango, Zamroni Mile.

Zamroni Mile Bertekad Bawa PPP Raih Target Maksimal di Bone Bolango

12 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.