NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran untuk PPK dimulai 23 April 2024.
Rekruitmen badan adhoc ini dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten dan kota se Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada.
PPK merupakan perpanjangan tangan KPU yang akan melaksanakan tahapan ditingkat kecamatan. Selain PPK, KPU juga telah mendajwalkan rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di tingkat desa. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Berikut jadwalnya; (grafis KPU Kabupaten Gorontalo)
PPK
PPS