Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Perkara Pelanggaran Pemilu SMS Berakhir Dengan Putusan Lepas

by Editor
16 Februari 2024
in Headline, Pemilu 2024, Pohuwato, Politik
Reading Time: 1 min read
Sidang ke-7 Kasus Pelanggaran Pemilu SMS. (foto. Mus/nn)

NewsNesia.id, Pohuwato – Sidang ke-7 kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Tilamuta, yang melibatkan Colon Legislatif (Caleg) Provinsi, daerah pemilihan Boalemo-Pohuwato, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sri Masri Sumuri berakhir dengan Onslag.

Onslag sendiri merupakan, dimana terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan, namun lepas dari tuntutan pidana.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Rastra Dhika Irdiansyah, saat di wawancarai awak media usai sidang, Jum’at (16/02/2024).

” berupa putusan lepas. Jadi putusan lepas itu artinya terdakwa ini terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan namun, perbuatan tersebut bisa jadi bukan merupakan suatu tindak pidana atau ada alasan pembenaran atau pemaaf,” jelas Rastra.

Senada dengan itu, Linson Mangopul Sitorus, yang dipercaya menjadi Kuasa hukum Sri Masri Sumuri juga mengatakan bahwa, dalam kasus ini, unsur pidananya tidak ditemukan.

Sehingga kata Linson, putusan lepas dari majelis hakim diterima pihak terdakwa sebab, tidak mempengaruhi pencalonan Sri Masri Masri pada pemilu 2024.

“Ya menerima karena bukan merupakan tindak pidana yang mempengaruhi pencalonan ibu Sri,” ujar Linson.

Saat ditanya upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan upaya hukum lain, dengan lugas Ia sampaikan bahwa, pihaknya juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya.

“Kalau JPU melakukan banding, kami kurang lebih akan mengajukan kontra banding dan memasukan kontra memori banding. Isi kontra memori banding kurang lebih sama dengan pledoi, dengan harapan majelis yang ada di tingkat pengadilan tinggi, akan memiliki pandangan hukum yang sama seperti disini. Justru siapa tahu, ibu Sri akan bebas murni,” katanya.

 

Tags: Pelanggaran PemiluPengadilan TilamutaSMS
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Pasar Murah Pemprov Digelar Jelang Idul Adha, Sangat Membantu Warga

25 Mei 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah-f.hms
Headline

Wujudkan Penyiaran Berkualitas!

25 Mei 2026
f.hms
Headline

Sapi Kurban Presiden RI di Gorontalo Bobot 1.130 Kg

25 Mei 2026
Next Post
Ketua MUI Kota Gorontalo

Indahnya Persatuan, Ketua MUI Kota Gorontalo: Lewat Pemilu Mari Bangun Indonesia

Sekwan DPRD Gorut, Fahrudin Lasulika.

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Kekurangan SDM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Sidang

Sidang Perkara Pelanggaran Pemilu SMS Berakhir Dengan Putusan Lepas

2 tahun ago
Ist

Rakyat Menuntut Hak, Negara Hadir dengan Borgol: Pelajaran Pahit dari Popayato

1 hari ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

4 minggu ago

Pendaftaran Magang Dalam Negeri Mulai Dibuka, Cek Syaratnya Disini

11 bulan ago

Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Mulai 1 Juni 2026

2 hari ago
Kadis

Pertama di Gorontalo, IPR Koperasi Terbit

1 hari ago
Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah-f.hms

Menembus Ekspektasi

3 bulan ago

Maknai Bulan Kemerdekaan, Begini Pesan dr. Alaluddin Lapananda

4 tahun ago
Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

4 minggu ago

Terbaru

f.hms
Headline

Pasar Murah Pemprov Digelar Jelang Idul Adha, Sangat Membantu Warga

by NN Indonesia
25 Mei 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar pasar murah di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Senin, (25/5/2026). Tujuh...

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah-f.hms

Wujudkan Penyiaran Berkualitas!

25 Mei 2026
f.hms

Sapi Kurban Presiden RI di Gorontalo Bobot 1.130 Kg

25 Mei 2026
Ist

Rakyat Menuntut Hak, Negara Hadir dengan Borgol: Pelajaran Pahit dari Popayato

24 Mei 2026
Kadis

Pertama di Gorontalo, IPR Koperasi Terbit

24 Mei 2026

Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Mulai 1 Juni 2026

24 Mei 2026

200 Paket Sembako untuk Warga Boalemo

22 Mei 2026
f.hms

Wagub Idah ke Duta Bahasa; Literasi itu Penting!

22 Mei 2026
f.hms

Cegah Korupsi dari Lingkungan Keluarga

22 Mei 2026
f.hms

Gusnar Ismail Bumikan Indonesia Asri di Gorontalo

22 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.