Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Perkara Pelanggaran Pemilu SMS Berakhir Dengan Putusan Lepas

by Editor
16 Februari 2024
in Headline, Pemilu 2024, Pohuwato, Politik
Reading Time: 1 min read
Sidang ke-7 Kasus Pelanggaran Pemilu SMS. (foto. Mus/nn)

NewsNesia.id, Pohuwato – Sidang ke-7 kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Tilamuta, yang melibatkan Colon Legislatif (Caleg) Provinsi, daerah pemilihan Boalemo-Pohuwato, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sri Masri Sumuri berakhir dengan Onslag.

Onslag sendiri merupakan, dimana terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan, namun lepas dari tuntutan pidana.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Rastra Dhika Irdiansyah, saat di wawancarai awak media usai sidang, Jum’at (16/02/2024).

” berupa putusan lepas. Jadi putusan lepas itu artinya terdakwa ini terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan namun, perbuatan tersebut bisa jadi bukan merupakan suatu tindak pidana atau ada alasan pembenaran atau pemaaf,” jelas Rastra.

Senada dengan itu, Linson Mangopul Sitorus, yang dipercaya menjadi Kuasa hukum Sri Masri Sumuri juga mengatakan bahwa, dalam kasus ini, unsur pidananya tidak ditemukan.

Sehingga kata Linson, putusan lepas dari majelis hakim diterima pihak terdakwa sebab, tidak mempengaruhi pencalonan Sri Masri Masri pada pemilu 2024.

“Ya menerima karena bukan merupakan tindak pidana yang mempengaruhi pencalonan ibu Sri,” ujar Linson.

Saat ditanya upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan upaya hukum lain, dengan lugas Ia sampaikan bahwa, pihaknya juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya.

“Kalau JPU melakukan banding, kami kurang lebih akan mengajukan kontra banding dan memasukan kontra memori banding. Isi kontra memori banding kurang lebih sama dengan pledoi, dengan harapan majelis yang ada di tingkat pengadilan tinggi, akan memiliki pandangan hukum yang sama seperti disini. Justru siapa tahu, ibu Sri akan bebas murni,” katanya.

 

Tags: Pelanggaran PemiluPengadilan TilamutaSMS
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Gusnar Ismail Dorong UIN Gorontalo jadi Kampus Kebanggaan

4 September 2026
f.hms
Headline

Bantuan Senilai Rp 2,8 Miliar Sasar Industri Kecil di Limboto

4 September 2026
f.hms
Headline

100 Paket Bantuan Pemprov Meluncur ke Batudaa

4 September 2026
Next Post
Ketua MUI Kota Gorontalo

Indahnya Persatuan, Ketua MUI Kota Gorontalo: Lewat Pemilu Mari Bangun Indonesia

Sekwan DPRD Gorut, Fahrudin Lasulika.

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Kekurangan SDM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Suara Kampus Back to Publik

23 jam ago
Sidang

Sidang Perkara Pelanggaran Pemilu SMS Berakhir Dengan Putusan Lepas

3 tahun ago
Foto istimewa

Radjakesu Marisa Gelar Turnamen di HUT ke-8, jadi Wadah Silaturahmi dan Peningkatan Kualitas Atlet

1 hari ago
f.istimewa

Pertalite Langka, Harga Eceran di Kotamobagu Tembus Rp 30 Ribu per Botol

2 hari ago
Ilustrasi

Inventarisasi HPL Trans Pangea, Pemprov Gorontalo Petakan Potensi dan Status Lahan Transmigrasi

2 hari ago
Penyerahan sertipikat tanah kepada warga di sekitar IGL

BJA Group dan BPN Pohuwato Serahkan Sertipikat Tanah Warga di Akses PT IGL

2 hari ago
Satresnarkoba Polres Pohuwato saat berhasil amankan terduga pelaku peredaran narkoba

Diduga Miliki Sabu, Pria ini Terjaring OTT Satresnarkoba Polres Pohuwato, Kasat Apresiasi Peran Masyarakat

1 bulan ago

Itjen Kemendagri Laksanakan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo

4 hari ago
Dinas PUPR-PKP

Kebut Pembangunan SPAM Regional Gorontalo Raya, Pemprov Fokus Tuntaskan Pembebasan Lahan

3 hari ago

Terbaru

Daerah

Suara Kampus Back to Publik

by NN Indonesia
5 September 2026
0

Newsnesia.id - Dalam dunia kampus ruang-ruang diskusi bukan sekedar hanya hasil - hasil kajian teori tapi tentunya...

Foto istimewa

Radjakesu Marisa Gelar Turnamen di HUT ke-8, jadi Wadah Silaturahmi dan Peningkatan Kualitas Atlet

5 September 2026
Limbah plastik yang disulap menjadi bahan bernilai ekonomi

Dari Limbah Jadi Berkah, Pertamina IT Makassar Sulap Plastik Segel Tangki Jadi Produk Bernilai Ekonomi

4 September 2026
Pertamina tinjau

Tinjau AFT Hasanuddin, Pertamina Perkuat Keandalan Avtur Dukung Konektivitas Indonesia Timur

4 September 2026
Ilustrasi

Inventarisasi HPL Trans Pangea, Pemprov Gorontalo Petakan Potensi dan Status Lahan Transmigrasi

4 September 2026
Foto Humas

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun 2026 Resmi Dibuka, BLK Gorontalo Ikut Ambil Bagian

4 September 2026
f.hms

Gusnar Ismail Dorong UIN Gorontalo jadi Kampus Kebanggaan

4 September 2026
f.hms

Bantuan Senilai Rp 2,8 Miliar Sasar Industri Kecil di Limboto

4 September 2026
f.hms

100 Paket Bantuan Pemprov Meluncur ke Batudaa

4 September 2026
f.hms

Berjasa Besar, Gusnar Ismail Akan Dijadikan Nama Gedung di UIN Gorontalo

4 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.