
NewsNesia.id, Pohuwato – Sidang ke-7 kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Tilamuta, yang melibatkan Colon Legislatif (Caleg) Provinsi, daerah pemilihan Boalemo-Pohuwato, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sri Masri Sumuri berakhir dengan Onslag.
Onslag sendiri merupakan, dimana terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan, namun lepas dari tuntutan pidana.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Rastra Dhika Irdiansyah, saat di wawancarai awak media usai sidang, Jum’at (16/02/2024).
” berupa putusan lepas. Jadi putusan lepas itu artinya terdakwa ini terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan namun, perbuatan tersebut bisa jadi bukan merupakan suatu tindak pidana atau ada alasan pembenaran atau pemaaf,” jelas Rastra.
Senada dengan itu, Linson Mangopul Sitorus, yang dipercaya menjadi Kuasa hukum Sri Masri Sumuri juga mengatakan bahwa, dalam kasus ini, unsur pidananya tidak ditemukan.
Sehingga kata Linson, putusan lepas dari majelis hakim diterima pihak terdakwa sebab, tidak mempengaruhi pencalonan Sri Masri Masri pada pemilu 2024.
“Ya menerima karena bukan merupakan tindak pidana yang mempengaruhi pencalonan ibu Sri,” ujar Linson.
Saat ditanya upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan upaya hukum lain, dengan lugas Ia sampaikan bahwa, pihaknya juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya.
“Kalau JPU melakukan banding, kami kurang lebih akan mengajukan kontra banding dan memasukan kontra memori banding. Isi kontra memori banding kurang lebih sama dengan pledoi, dengan harapan majelis yang ada di tingkat pengadilan tinggi, akan memiliki pandangan hukum yang sama seperti disini. Justru siapa tahu, ibu Sri akan bebas murni,” katanya.






















