NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Mencuatnya kabar soal keberadaan gerai Indomaret di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo disinyalir tak memenuhi Ijin Mendirikan Bangunan (IBM) ditepis pihak Dinas Penanaman Modal (DPM) dan ESDM Kabupaten Boalemo.
Kadis DPM dan ESDM Boalemo Drs. Harris Pilomonu melalui Sekretarisnya Romin Sahidi SMN MM menjelaskan bahwa, pada dasarnya jauh sebelum gerai Indomaret tersebut dibangun, permohonan ijin IMB sudah diajukan.
Hanya saja, berkas permohonan masih kurang sehingga diminta diadakan perbaikan dari pihak pemohon, dalam hal ini masyarakat pemilik lokasi lahan pembangunan gerai.
“Permohonan IMB itu bukan atas nama Indomaret, melainkan atas nama warga pemilik lahan bangunan. Sebab, dalam hal ini Indomaret hanya mengadakan kontrak atau sewa. Sehingga, ini hanya ijin IMB perorangan,” beber Romin.
Lanjutnya mengatakan, berhubung dokumen masih kurang, maka diminta untuk dilengkapi sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. Termasuk rekomendasi pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan persetujuan masyarakat sekitar.
Nah, dokumen tersebut masih akan dilengkapi dan disampaikan akan diajukan sebelum bulan puasa. Sedangkan pembangunan gerai kalau tidak salah menjelang Ramadhan dan pekerjaannya cepat selesai selama kurang lebih 35 hari.
“Sebenarnya permohonan ijin IMB itu cepat keluar begitu dokumennya lengkap dan sudah ada rekomendasi dari Dinas Perkimhubtan. Besaran biaya IMB sesuai aplikasi OSS sudah kami adakan perhitungan. Hanya saja, penerbitannya belum diproses. Begitu ada rekom IMB, maka proses selanjutnya tinggal pembayaran melalui aplikasi OSS dan otomatis IMBnya langsung terbit,” terang Romin.
Disatu sisi, satu-satunya gerai Indomaret di Paguyaman disinyalir belum mengantongi ijin IMB itu menuai reaksi protes beberapa Anggota Legislatif (Aleg) di DPRD Boalemo. Ironinya, protes yang mencuat pada rapat dengar pendapat itu berujung desakan penutupan usaha minimarket dengan dalih tak ada koordinasi antara OPD teknis dengan DPRD.(nrt/nn)