NEWSNESIA.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, terkait dengan pengelolaan Pulau Saronde, Senin (6/1/2024).
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mengatakan rapat kerja dengan Pemda itu diantaranya membahas terkait dengan tuntutan ganti rugi dari PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) yang sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dari Dinas Pariwisata kata Windra, juga sudah dimintai keterangan terkait dengan upaya apa yang dapat dilakukan untuk memenuhi putusan tersebut dan disampaikan kata Windra, sementara ini pemda melakukan upaya peninjauan kembali (PK).
Kendati demikian lanjut Windra, upaya untuk peninjauan kembali itu terkendala dengan dukungan anggaran untuk membiayai proses PK. Sehingganya DPRD, kata Windra, mensupport bagaimana anggaran untuk penanganan perkara itu bisa dialokasikan.
Tak sampai disitu, Komisi III, juga Kata Windra, dalam waktu dekat akan mengundang pihak pengelola Pulau Saronde saat ini. Untuk meninjau kembali proses kerjasama yang selama ini sudah dijalani dengan pemda Gorontalo Utara.
“Karena ada poin-poin yang menjadi bahan evaluasi dan diharapkan itu bisa terealisasi nanti saat proses, saat rapat nanti itu bisa direalisasikan oleh PT Blue By Divers,” ucap Windra.
Masih terkait pariwisata, Windra, menyebut di Gorontalo Utara masih banyak spot-spot wisata lain yang belum terkelola, Olehnya Komisi III, juga kata Windra, meminta untuk rapat dengan beberapa pihak yang mengusulkan kerjasama untuk mengelola spot wisata, agar dapat berdampak terhadap peningkatan PAD Gorontalo Utara.
“Komisi 3 tadi meminta untuk ada rapat dengan beberapa pihak yang mengusulkan kerja sama untuk mengelola spot wisata itu, supaya ada dampak terhadap peningkatan pad di Gorontalo bisa,” kata Windra. (Prin)