
NEWSNESIA.ID, Bone Bolango – Kasus hukum yang menimpa Hamim Pou telah masuk babak akhir.
Ini setelah mantan Bupati Bone Bolango itu dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Gorontalo dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (23/7/2025).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Effendi Kadengkang menyatakan jika Hamim Pou tidak terbukti secara sah dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012 semasa menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.
Putusan hakim ini juga menyatakan bebas dari segala dakwaan yang sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga melakukan kesalahan dalam penyaluran dana bansos.
Usai dinyatakan bebas, Hamim Pou langsung melakukan sujud syukur yang disambut tangis haru bahagia diiringi kalimat takbir dari para pendukung Hamim.
Hamim yang mendengar putusan itu tak bisa menyembunyikan kebahagiaan yang ia alami saat ini. Fase sulit yang ia alami saat disematkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi bansos hilang seketika dan berakhir dengan bahagia.
Ia yakin dan percaya bahwa keadilan akan berpihak pada yang benar.
“Cahaya keadilan cahaya kebenaran, Allah telah tunjukan melalui hakim yang jujur adil dan amanah. Mereka adalah pancaran dari sifat Allah yang maha adil dan maha bijaksana. Mereka memutuskan tidak sekedar materil, tidak sekedar undang-undang dan fakta persidangan, akan tetapi mereka menunjukan tidak ada peristiwa pidana dalam kasus yang saya alami,” tutur Hamim(JM)
























