
NEWSNESIA.ID – Masyarakat umat islam yang hendak menunaikan ibadah haji di tahun 2024, siap-siap merogok kantong cukup gede. Menyusul, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun 2024 atau 1445 hijriah bisa jadi mencapai Rp. 105 juta per jemaah. Itu setelah Kementerian Agama RI (Kemenag) mengusulkan ke DPR RI dalam rapat kerja Komisi VIII.
“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp. 105 juta per jemaah,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (14/11/2023).
“Usulan ini akan dijadikan bahan pembahasan Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji di tahun 2024,” sambungnya dilansir dari PMJNews.com
Sesuai Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” tuturnya.
Ditambahkan Yaqut, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dari tahun sebelumnya. Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.
“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” terangnya.(nn)