
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo tengah melindungi sebanyak 21.604 para pekerja di tahun 2020. Entah itu pekerja sektor formal Penerima Upah (PU) maupun sektor informal Bukan Penerima Upah (BPU) lewat jaminan perlindungan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Hal ini ditandai diserahkannya secara simbolis 21.604 kartu peserta BPJAMSOSTEK sektor formal dan informal dirangkaikan penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Santunan Jaminan Kematian (JKM), dan sosialisasi bagi UMKM penerima bantuan usaha Kota Gorontalo tahun 2020 oleh Wakil Walikota (Wawali) Gorontalo, Ryan F. Kono, di Aula Rudis Walikota Gorontalo, Kamis (10/12/2020).
“Pemkot Gorontalo tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal, khususnya pekerja terdampak Covid-19 sebanyak 21.604 pekerja. Itu berlangsung selama 2 bulan terhitung November sampai Desember 2020,” jelas Wawali, Ryan Kono.
Lanjut dia mengatakan, Pemkot Gorontalo terus mengupayakan agar program ini tetap dilanjutkan dan teranggarkan kembali pada tahun 2021.
“Tentu mewujudkan hal itu, butuh dukungan juga dari teman-teman wakil rakyat di DPRD Kota Gorontalo,” tambahnya.
Program ini, masih kata Wawali Ryan F. Kono, dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Selain itu, amanat Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 13 tahun 2019 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pekerja sektor Informal di Kota Gorontalo.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Aris Gunawan menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Gorontalo telah memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan terhadap pekerja. Entah itu pekerja sektor formal Penerima Upah (PU) maupun pekerja sektor Informal Bukan Penerima Upah (BPU).
“Dengan diikutsertakannya pada program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, maka para pekerja nantinya mendapatkan perlindungan jika mengalami risiko maupun musibah. Yakni berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” beber Aris Gunawan.
Untuk jaminn kecelakaan kerja sendiri, kata Aris, ketika pesertanya mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ditambah lagi biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
“Sedangkan untuk jaminan kematian, baik meninggal dunia biasa maupun sakit, itu ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” ungkap Gunawan.

Tak hanya itu kata Gunawan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk dua orang anak dari pekerja yang notabenenya sebagai tulang punggung keluarga yang mengalami risiko kematian.
”Beasiswanya akan kita berikan dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) sampai ke Perguruan Tinggi maksimal Rp 174 juta,” jelas Aris Gunawan.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Aris, terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pekerja maupun pesertanya. Tentu dengan motto kami saat ini, yakni ‘Maju Bersama Pekerja Indonesia’.
Sehingga, ia berharap untuk pekerja di Kota Gorontalo bisa mendapatkan suport atau dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Kami berharap peserta sudah didaftarkan sebanyak 21.604, baik formal maupun informal di tahun 2020 ini, bisa dianggarkan kembali di tahun 2021 nanti. Sehingga iuran dan kepesertaannya bisa berlanjut,” harap Aris Gunawan.(MG-01/jian)



















