
NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali membuka sidang Itsbat Wakaf Terpadu dalam rangka percepatan sertifikat wakaf bersama. Hal ini guna mewujudkan kepastian hukum dan wakaf yang terlindungi, digelar Pengadilan Agama Tilamuta, di Aula Gedung Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Boalemo, Kamis (27/08/2026).
Wakil Bupati Lahmudin Hambali menyampaikan, pelaksanaan sidang itsbat wakaf terpadu ini merupakan terobosan yang luar biasa. Ini sebagai wujud nyata atas sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang sangat harmonis antara instansi vertikal dan pemerintah daerah demi memberikan pelayanan prima serta kemudahan bagi masyarakat Boalemo.
Wakaf adalah salah satu instrumen keagamaan yang memiliki dimensi sosial, ekonomi yang sangat besar. Sebab, wakaf yang dikelola dengan baik dapat menjadi pilar kesejahteraan umat, mulai dari pembangunan sarana ibadah, sarana pendidikan hingga pemakaman umum.
Namun, kita tidak menutup mata bahwa selama ini masih banyak tanah wakaf di daerah kita belum memiliki legalitas hukum yang kuat. Status tanah yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau surat di bawah tangan sangat rentan memicu sengketa di kemudian hari, terutama saat terjadi pergantian generasi ahli waris.
“Menganai persoalan tanah wakaf ini, banyak kasus terjadi di Boalemo, misalnya sarana pendidikan terpaksa dibongkar, karena status tanahnya tidak jelas,” ujarnya.
Dulu pemberian tanah itu tidak ada surat-menyurat, hanya dalam bentuk lisan, dan itu paling banyak di Boalemo. Alhamdulillah, dengan adanya sidang Itsbat Wakaf ini, kolaborasi pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan, maka tanah wakaf di Boalemo sudah memiliki legalitas hukum dan terlindungi.(nn)




















