
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Ratusan Dus minuman keras berhasil diamankan Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan. Senin 27 Oktober 2025.
Menurut Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari peringatan dan sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah daerah sebelumnya.
“Sebelum penindakan ini kami sudah sosialisasi dan menemui langsung setiap owner untuk mengecek minuman beralkohol, Golongan A, B dan C,” bebernya
“Kami juga mengundang mereka dan membuat surat pernyataan, kami juga sudah berikan peringatan tertulis, untuk tidak menjual minuman tanpa izin,” sambung Sahaya
Pemerintah Kotamobagu kata dia, sudah memberikan waktu untuk mengurus izin usahanya, namun ada yang abadi akan aturan tersebut sehingga penindakan pun dilakukan.
“Jadi karena Abai penindakan kami lakukan,” tandas Sahaya.
Pada penertiban minuman keras tersebut sejumlah titik diwilayah Kotamobagu disasar tim gabungan. Petugas berhasil menyita ratusan dus minuman beralkohol berbagai merek dan jenis dari beberapa toko, termasuk Toko Tita diduga tidak mengantongi izin resmi penjualan. (adv)





















